HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka sejumlah petinggi Fikasa Group ke pengadilan. Dalam waktu dekat, para tersangka akan menjalani persidangan.
Adapun para tersangka itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Juga ada nama Maryani, dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.
PT WBN dan PT TGP adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.
Empat nama yang disebutkan pertama telah berstatus terpidana dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sementara Maryani, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II pada Senin (14/11) kemarin.
Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim.

Pihak pengadilan sendiri, sebut Zulham, telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para majelis hakim tersebut kemudian menetapkan jadwal sidang perdana.
"Sidang perdana akan digelar pada Senin (5/12) mendatang," sebut Zulham seraya mengatakan agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU.
Artikel Terkait
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel BSO118
Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp341 Juta
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi