HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, didominasi perkara narkotika.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Rini Triningsih itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin Nomor 5 Tembilahan, Selasa (29/11). Turut hadir perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhil dan undangan lainnya.
"Pada hari ini, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tahun 2022," ujar Kajari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra.
Dikatakan Haza, yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan bukti kerja Kejari Inhil sebagai salah satu upaya dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut.
"Kita berharap, kinerja Kejari Inhil tetap dipertahankan dan ditingkatkan agar suasana aman dan nyaman tanpa penyalahgunaan barang ilegal dan barang terlarang lainya," pungkas Haza Putra.
Di tempat yang sama, RM Yusuf Trisnajaya menguraikan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan kali ini, berasal dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Perkara tersebut dinominasi perkara narkotika.
"Adapun barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan, yaitu sabu seberst 689,11 gram, ganja kering seberat 0,15 gram, dan pil ekstasi 70 butir dengan berat 22,41 gram," beber Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Inhil tersebut.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa 60 unit handphone berbagai merek, 8 buah timbangan dan 5 buah parang. Selanjutnya, 10 buah gunting, dan 8 buah mancis.
"Juga dimusnahkan rokok merek H Mild sebanyak 35 karton/kardus," pungkas Jaksa penyandang gelar doktoral tersebut.
Baca Juga: Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Artikel Terkait
Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi, Motif : Keseringan Nonton Film Porno
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel BSO118
Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp341 Juta
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,
Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang
Waddduhhhh, Proyek Pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau Dikorupsi?