Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perkara Narkotika Masih Mendominasi

- Selasa, 29 November 2022 | 12:16 WIB
Kajari Inhil Rini Triningsih memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan (Dodi/HRC)
Kajari Inhil Rini Triningsih memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, didominasi perkara narkotika.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Rini Triningsih itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin Nomor 5 Tembilahan, Selasa (29/11). Turut hadir perwakilan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Inhil dan undangan lainnya.

"Pada hari ini, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir tahun 2022," ujar Kajari Inhil Rini Triningsih melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra.

Dikatakan Haza, yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan itu berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan bukti kerja Kejari Inhil sebagai salah satu upaya dalam mengurangi tingkat kejahatan di wilayah tersebut.

"Kita berharap, kinerja Kejari Inhil tetap dipertahankan dan ditingkatkan agar suasana aman dan nyaman tanpa penyalahgunaan barang ilegal dan barang terlarang lainya," pungkas Haza Putra.

Di tempat yang sama, RM Yusuf Trisnajaya menguraikan barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan kali ini, berasal dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus. Perkara tersebut dinominasi perkara narkotika.

"Adapun barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan, yaitu sabu seberst 689,11 gram, ganja kering seberat 0,15 gram, dan pil ekstasi 70 butir dengan berat 22,41 gram," beber Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Inhil tersebut.

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa 60 unit handphone berbagai merek, 8 buah timbangan dan 5 buah parang. Selanjutnya, 10 buah gunting, dan 8 buah mancis.

"Juga dimusnahkan rokok merek H Mild sebanyak 35 karton/kardus," pungkas Jaksa penyandang gelar doktoral tersebut.

Baca Juga: Korupsi Dana Kepenghuluan, Mantan Penghulu Teluk Bono II Segera Disidang

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X