HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran Anggaran (TA) 2016. Dalam perkara ini, mantan Datuk Penghulu Teluk Bano II, Zulkfli, menjadi tersangka.
Pengusutan perkara ini sebelumnya dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil. Melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara ini kemudian dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU. Tahap II perkara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Rohil.
"Pada hari ini telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk berkas perkara atas nama tersangka Zulkifli," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra, Senin (28/11) malam.
Proses tahap II tersebut, kata Yogi, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil, Herdianto. Disebutkan Yogi, saat proses tahap II tersebut turut diserahkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp30 juta, kepada Tim JPU.
"Uang tersebut dititipkan keluarga tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Yogi.
Setelah proses tahap II, lanjut Yogi, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Yogi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto, mengatakan Zulkifli merupakan sebagai Penghulu di kepenghuluan tersebut. Jabatan itu diembannya dalam rentang waktu 2010 hingga 2016.
Sebelum menyandang status tersangka, Zulkifli terlebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Selain dia, sejumlah pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan juga telah menjalani proses yang sama. Di antaranya, Penghulu, Perangkat Kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun dan Ketua RT yang ada pada Kepenghuluan tersebut.
Artikel Terkait
ABG Ini Kalap, Curi Handpone dan Cabuli Nenek-Nenek
Diduga Sebegai Pengedar Sabu, Warga Desa Simpang Kubu Ini Diringkus Polisi
Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi, Motif : Keseringan Nonton Film Porno
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel BSO118
Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp341 Juta
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP
Karyawan Rumah Makan Dipolisikan, Curi Uang Bos 10 Juta Demi Bayar Hutang,