HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Karyawan rumah makan harus berurusan dengan hukum seusai dilaporkan oleh bos tempatnya bekerja, kini karyawan itu telah mendekam di Mapolsek Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, AKP Bagus Priyambodo melalui Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa karyawan itu diduga telah mencuri uang milik bosnya.
"Terduga pelaku ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh bos tempatnya bekerja," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Senin (28/11/2022).
Karyawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga telah mencuri uang milik bosnya senilai Rp10 juta. Uang itu diambil disaat kondisi rumah makan tempatnya bekerja itu sepi.
"Sehari sebelumnya, pelaku inisial H alias Herman (32) istirahat bersama bos nya di kamar tempat karyawan. Setelah ditinggal bosnya itu, pelaku ini langsung mengambil uang senilai Rp9 juta yang disimpan didalam lemari," papar Iptu Dodi.
Sebelumnya, tersangka Herman ini ternyata telah mengambil uang sebanyak Rp1 juta dari tempat yang sama.
"Saat itu, karyawan lainnya curiga dengan gerak gerik si pelaku, akhirnya digeledah dan ditemukan sejumlah uang didalam kantong celananya," urai mantan Kanitreskrim Polsek Bukit Raya itu.
Kepada penyidik, tersangka Herman ini mengakui bahwa pencurian yang dilakukannya terpaksa untuk membayar hutang.
"Uang tersebut dipergunakannya untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-seharinya," pungkas Iptu Dodi.
(Mal)
Baca Juga: Kunjungi SDN 003, Wabup Rohil, Sulaiman Azhar Berbagi Kisah Saat Menjadi Siswa
Artikel Terkait
Terkait Kredit di BNI Notaris Dewi Farni Bantah Isu Terima dan Pakai Uang Kredit
ABG Ini Kalap, Curi Handpone dan Cabuli Nenek-Nenek
Diduga Sebegai Pengedar Sabu, Warga Desa Simpang Kubu Ini Diringkus Polisi
Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi, Motif : Keseringan Nonton Film Porno
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui
Polres Inhil Tangkap Pelaku Judi Togel BSO118
Dugaan Korupsi APBDes Tanjung Kulim di Kepulauan Meranti, Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp341 Juta
Penetapan Tersangka Dugaan Penyimpangan di Bank Riau Kepri Syariah Tunggu Hasil Audit BPKP