HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Polres Inhil menangkap seorang pria berinisial DV (36) di sebuah toko di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
Warga Inhil tersebut ditangkap karena melakukan judi jenis togel online di situs “BSO118” dengan cara deposito.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel tersebut bermula dari adanya informasi bahwa tersangka sedang bermain judi togel online.
Dari informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Inhil menangkap tersangka di sebuah toko, Kamis malam (24/11).
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Inhil," kata Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah, Jum'at, 25 November 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," paparnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat Inhil untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah Inhil. Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang bisa mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Polsek LTD Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Situgal
Penyidik Dalami Keterangan Saksi Perkara Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang
Sebanyak 14 Orang Diamankan Polda Riau di Tempat Hiburan Malam Hanya Direhabilitasi Tanpa Disidang
Terkait Kredit di BNI Notaris Dewi Farni Bantah Isu Terima dan Pakai Uang Kredit
ABG Ini Kalap, Curi Handpone dan Cabuli Nenek-Nenek
Diduga Sebegai Pengedar Sabu, Warga Desa Simpang Kubu Ini Diringkus Polisi
Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polisi, Motif : Keseringan Nonton Film Porno
Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara
Kejari Pekanbaru Layangkan Panggilan Umum untuk Terdakwa Korupsi PMB-RW Tenayan Raya
Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 9 Tahun, Pria Tua Ini Dibui