Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-laki di Anambas Dituntut 20 Tahun Penjara

- Rabu, 23 November 2022 | 14:21 WIB
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap bersama Safri alias Saf, terdakwa pencabulan 8 anak laki-laki di Anambas
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap bersama Safri alias Saf, terdakwa pencabulan 8 anak laki-laki di Anambas

HALUANRIAU.CO, NATUNA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Cabjari) Natuna di Tarempa menuntut terdakwa Safri alias Sap dengan pidana penjara selama 20 tahun. Menurut Jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap 8 orang anak laki-laki di Anambas.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang yang digelar sebagai virtual, Selasa (22/11) kemarin. Dimana majelis hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna, dan JPU berada Kantor Cabjari Natuna di Tarempa. Sementara terdakwa mendengarkan tuntutan dari Polres Kepulauan Anambas.

"Sidang perkara atas nama Terdakwa Safri alias Sap dilaksanakan secara tertutup," ujar Kepala Cabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Rabu (23/11).

Dalam tuntutannya, JPU kata Roy, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Yaitu, melanggar Pasal 82 ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Untuk itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Penuntut Umum juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku," tegas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dengan telah dibacakannya amar tuntutan, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

"Saya berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak kita secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali," pungkas Roy Huffington.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil membekuk Safri, predator anak yang sangat meresahkan warga. Safri telah mencabuli 8 anak laki-laki di kabupaten tersebut.

Dalam aksinya, Safri mengimingi korbannya dengan uang Rp15 ribu, lalu mencabulinya. Warga Desa Landak, Dusun Teluk Kumbik, Kabupaten Kepulauan Anambas ini juga mengaku tidak menyukai wanita, karena trauma.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X