Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.
Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.
Baca Juga: Penceramah Sekte Sesat Turki Divonis 8.658 Tahun Penjara
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN di Riau Agusanto Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Terus Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Petinggi Fikasa Group Jalani Tahap II di Pekanbaru
Dimaafkan Sang Istri, Penuntutan Perkara KDRT di Kabupaten Siak Dihentikan Jaksa
Kejaksaan Negeri Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Pendistribusian Pupuk di Kerinci Kanan
Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Debitur dan Mantan Manajer Bank Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Buron 9 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Diamankan di Jawa Timur
Lagi Boker, Perampok Bersenjata Kaget saat Diringkus Polisi Meksiko
Asik Minum Teh Telor, Bandar Sabu di Perawang Diciduk Satnarkoba Polres Siak
Polsek LTD Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Situgal