Penyidik Dalami Keterangan Saksi Perkara Korupsi Pembangunan RSUD Bangkinang

- Kamis, 17 November 2022 | 17:12 WIB
RSUD Bangkinang
RSUD Bangkinang

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Hasil penyidikan, puluhan miliar anggaran proyek itu diketahui dinikmati oleh sejumlah pihak. Mulai dari Surya Darmawan yang diduga sebagai makelar hingga Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abd Kadir Djailani.

Penyidik mengantongi aliran dana ke pihak tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya bukti bonggol cek dan rekening koran PT Gemilang Utama Allen yang mengerjakan proyek ini.

Baca Juga: Penceramah Sekte Sesat Turki Divonis 8.658 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X