HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidik masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kampar. Hal itu untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejauh ini, Korps Adhyaksa itu telah menetapkan 6 orang tersangka, dan menjebloskannya ke penjara.
Teranyar, Jaksa meringkus Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah menyandang status buron sejak Februari 2022 kemarin.
Sebelumnya, Jaksa terlebih dahulu mengamankan Surya Darmawan. Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar itu menyerahkan diri pada Senin (10/10), setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain dua nama yang disebutkan di atas, sudah ada 4 orang pesakitan yang dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka adalah Emrizal selaku Project Manager, Abd Kadir Jaelani sebagai Direktur PT Fatir Jaya Pratama, Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas.
Penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk para tersangka. Hal dilakukan untuk memastikan apakah masih ada keterlibatan pihak lain dalam perkara rasuah tersebut.
Apalagi santer rumor di tengah masyarakat ada keterlibatan Catur Sugeng Susanto saat menjabat sebagai Bupati Kampar dalam perkara tersebut. Ditanyakan perihal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah memberikan jawaban.
"Untuk sampai ke situ (keterlibatan Catur Sugeng, red) masih belum ada. Masih coba kita dalami dari pemeriksaan baik terhadap tersangka sendiri maupun saksi-saksi yang lain," ujar Rizky belum lama ini.
Baca Juga: Jaksa Banding Atas Vonis Rendah Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Pulau Burung di Inhil
Dipastikan Rizky, dalam penanganan perkara, pihaknya berpijak pada fakta hukum yang ada, yakni alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Pihaknya memastikan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani setiap perkara.
Artikel Terkait
Diduga Terlibat Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN di Riau Agusanto Dijebloskan ke Penjara
Penyidik Terus Rampungkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan SMA N 1 Tembilahan
TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Petinggi Fikasa Group Jalani Tahap II di Pekanbaru
Dimaafkan Sang Istri, Penuntutan Perkara KDRT di Kabupaten Siak Dihentikan Jaksa
Kejaksaan Negeri Siak Geledah Kantor Dinas Pertanian Terkait Pendistribusian Pupuk di Kerinci Kanan
Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Debitur dan Mantan Manajer Bank Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Buron 9 Bulan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Diamankan di Jawa Timur
Lagi Boker, Perampok Bersenjata Kaget saat Diringkus Polisi Meksiko
Asik Minum Teh Telor, Bandar Sabu di Perawang Diciduk Satnarkoba Polres Siak
Polsek LTD Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Situgal