Korupsi Kredit Fiktif Senilai Rp7 M, Debitur dan Mantan Manajer Bank Dituntut 8,5 Tahun Penjara

- Selasa, 15 November 2022 | 20:24 WIB
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Dodi/HRC)
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Dodi/HRC)

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Atas hal itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi.

Baca Juga: Porprov X Riau: Hari Kedua Pertandingan, Tim Beregu Bulu Tangkis Kuansing Kembali Alami Kegagalan

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X