Dimaafkan Sang Istri, Penuntutan Perkara KDRT di Kabupaten Siak Dihentikan Jaksa

- Selasa, 15 November 2022 | 12:57 WIB
Kajati Riau Supardi dan Wakajati Akmal Abbas bersama Aspidum Martinus Hasibuan mengikuti ekspos pengajuan penghentian penuntutan perkara (Dodi/HRC)
Kajati Riau Supardi dan Wakajati Akmal Abbas bersama Aspidum Martinus Hasibuan mengikuti ekspos pengajuan penghentian penuntutan perkara (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Irawadi bisa menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan penuntutan perkaranya melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Sebelumnya, dia menjadi pesakitan karena melakukan kekerasan terhadap istrinya, Helma Masri. Belakangan, sang istri mau memaafkan Irawadi, dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Tadi telah dilaksanakan ekspos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka Irawadi bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Bapak Dr Fadil Zumhana," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (15/11).

Ekspos tersebut, kata Bambang, dihadiri Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, dan Wakil Kajati Riau Akmal Abbas. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan.

"Dalam ekspos tersebut, Jampidum menyetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara tersebut," kata Bambang.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan itu, sebut dia, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Tersangka, lanjut Bambang, juga belum pernah dihukum sebelumnya.

"Ancaman pidana denda atau pidana penjara yang disangkakan, tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelas Bambang.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut," sambung Bambang.

Dengan telah disetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang.

Terpisah, Kajari Siak Dharmabella Tymbaz saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati, memaparkan kasus posisi yang menjerat Irawadi. Dikatakan Senopati, tersangka Irawadi dan korban Helma Masri merupakan pasangan suami istri yang telah menikah 8 bulan yang lalu.

Perbuatan tersangka bermula, pada Jumat (7/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Irawadi terbangun dari tidur karena mendengar teriakan sang istri yang meminta bantuan untuk menghidupkan mesin air.

Irawadi menolak permintaan itu, sehingga membuat sang istri kesal dan mengomel. Melihat hal itu, Irawadi emosi dan langsung memukul istrinya.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X