TPPU Investasi Bodong Rp84 M, Petinggi Fikasa Group Jalani Tahap II di Pekanbaru

- Senin, 14 November 2022 | 21:09 WIB
Proses tahap II perkara TPPU investasi bodong sebesar Rp84 miliar dengan tersangka Bakti Salim, dkk (Dodi/HRC)
Proses tahap II perkara TPPU investasi bodong sebesar Rp84 miliar dengan tersangka Bakti Salim, dkk (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Kejaksaan menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka sejumlah petinggi Fikasa Group dari penyidik Bareskrim Polri. Tahap II itu dilaksanakan di Kota Pekanbaru.

Adapun para tersangka itu adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Juga ada nama Maryani, dia adalah Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.

PT WBN dan PT TGP, adalah perusahaan yang berada di bawah naungan Fikasa Group.

Empat nama yang disebutkan pertama telah berstatus terpidana dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sementara Maryani, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II. "Pada hari ini, penyidik Bareskrim Polri  melaksanakan Tahap II TPPU Tersangka atas nama Bakti Salim Dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Senin malam.

Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat. Yakni, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru untuk tersangka Elly Kasim dan Maryani, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk tersangka Bhakti Salim, Agung Salim dan Christian Salim.

"Pelaksanaan tahap II dilaksanakan di dua tempat dikarenakan para tersangka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan ditahan di tempat tersebut," sebut Marel.

Dalam perkara TPPU itu, lanjut Marel, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Bahwa Surat Perintah Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P16 A) adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Pekanbaru," pungkas Marel.

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, dalam perkara pokok, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing selama 14 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Sementara itu, Maryani dihukum 12 tahun penjara dan  dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X