Diduga Terlibat Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN di Riau Agusanto Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 12 November 2022 | 13:17 WIB
Penyidik melakukan penahanan terhadap oknum ASN, Agusanto (Dodi/HRC)
Penyidik melakukan penahanan terhadap oknum ASN, Agusanto (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Agusanto merupakan salah satu penghuni baru di sel tahanan Mapolda Riau. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat perkara korupsi.

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara itu ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan. Mereka adalah Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor: Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor: SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Sabtu (12/11).

"Pada hari Jumat (11/11) pukul 17.00 WIB dilakukan upaya paksa penahanan terhadap seorang laki-laki inisial AG (Agusanto, red)," ujar Sunarto.

Agusanto, kata Sunarto, ditahan Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/95/XI/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 11 November 2022.

ikln
ikln
Lanjut Sunarto, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sehubungan adanya perbuatan konfirmasi/verifikasi kebenaran atas dokumen kontrak/SPK fiktif untuk KMKK Standby Loan Sub Plafond IV sebesar Rp1.150.000.000 CV Putra Bungsu pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2015 di salah satu bank daerah di Kota Pekanbaru," pungkas Sunarto.

Dari informasi yang didapat, tersangka tersebut bernama Agusanto. Saat rasuah terjadi, dia bertugas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dia pernah bersaksi di persidangan untuk terdakwa Arif Budiman.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif.

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank daerah yang di Kota Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Pria yang akrab disapa Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X