HALUANRIAU.CO, SIAK - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap tabir pembunuhan seorang wanita bernama Santi Kholifah (41), yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, tepatnya di bawah jembatan maredan pekan lalu.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tony Prawira mengatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut taklain adalah suami korban sendiri bernama Sorianto Tambunan (47).
“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Ronald kepada haluanriau.co, Jum'at (11/11).
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada, Minggu (30/10) lalu.
“Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak yang menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.
“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” lanjutnya.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Setelah proses outopsi usai, Satreskrim Polres Siak bersama Polsek Tualang langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.
“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk mengantarkan jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Kapolres.
Polisi tidak tinggal diam terkait kasus tersebut, tim besutan Kasat Rwskrim Polres Siak langsung menyelidiki siapa yang menjadi dalang pembunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.
“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat karna mengetahui kalau dia menjadi incaran polisi, hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan terkait motif pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.
“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tuturnya.
Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.
“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Usut Dugaan Kredit Fiktif di BRKS, 19 Orang Saksi Telah Diperiksa
Tiga Proyek Pengaman Pantai Pulau Terluar di Bengkalis Diduga Tak Sesuai Kontrak
Polres Pelalawan Tangkap Pembunuh Remaja 13 Tahun Dibuang Dalam Parit
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku Pembunuh Mayat yang Ditemukan Dalam Parit
Usut Dugaan Korupsi Senilai Rp50 M, Kejari Mojokerto Geledah BPRS Mojo Artho
Hanya Karena Sambal, 2 Pelajar SMP Terlibat Duel Maut Berujung Meninggal Dunia
Penyidikan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil Masih Berjalan, 94 Saksi Telah Diperiksa
Mangkrak, PETIR Laporkan Dua Proyek Jalan Senilai Ratusan Miliar ke Kejati Riau
Pembuktian Dakwaan Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Dimulai, 4 Saksi Dihadirkan Jaksa
Polisi Sebut Pemewan Wanita Video Kebaya Merah Bukan Pasien RSJ