Pembuktian Dakwaan Mantan Rektor Akhmad Mujahidin Dimulai, 4 Saksi Dihadirkan Jaksa

- Kamis, 10 November 2022 | 20:47 WIB
Suasana sidang untuk terdakwa Akhmad Mujahidin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)
Suasana sidang untuk terdakwa Akhmad Mujahidin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang dengan terdakwa Akhmad Mujahidin masuk dalam tahap pembuktian. Sebanyak 4 dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet yang menjerat mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu.

Adapun keempat saksi itu adalah mantan Kabag Umum dan kepala ULP, Yulizar, Kasubag Organisasi dan Kepegawaian, Khairi, mantan Staf di Fakultas Syariah dan Hukum yang kini menjabat Kasubag Umum, serta Operator SIRUP KPA, Andrianto. Keempatnya dihadirkan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/11).

Untuk terdakwa Akhmad Mujahidin, mengikuti sidang secara video conference. Karena dirinya berada di tempat dia ditahan, yakni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Saat dimintai keterangan, umumnya para saksi mengaku tak tahu saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU.

Seperti yang disampaikan saksi bernama Khairi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting, dia mengaku tahu soal layanan internet di kampus. Namun ia tak mengetahui seperti apa prosesnya.

"Baru saya tau saat penyidikan, bahwa itu ada MoU antara UIN dan Telkom," ujarnya Khairi.

JPU kemudian menanyakan soal pihak yang menentukan kerja sama antara perguruan tinggi tersebut dengan pihak PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Atas pertanyaan itu, Khairi menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu," jawabnya.

JPU juga mengulik nama item pengadaan layanan internet ini di DIPA UIN Suska Riau. Termasuk soal nilai anggaran serta siapa yang mengorganisir hadirnya layanan internet.

"Ini namanya belanja layanan atau seperti apa?," cecar JPU. Menjawab pertanyaan itu, lagi-lagi dia menjawab tidak tahu.

Tak hanya itu, JPU turut menggali soal peran terdakwa Akhmad Mujahidin. Menurut saksi, terdakwa juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam agenda sidang sebelumnya pekan lalu, JPU sudah membacakan surat dakwaan. Dewi Sinta Dame Siahaan selaku JPU dalam dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X