HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pengusutan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih berjalan. Sejauh ini, 94 saksi telah diperiksa.
Perkara ini ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2018 lalu, dan telah masuk ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2021. Hal itu dipastikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana serta bukti permulaan yang cukup.
Penanganan perkara itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau melalui Ditreskrimsus pada medio September 2018 lalu. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota Dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, penyidikan perkara ini masih berjalan.
"Masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPK," ujar Sunarto, Kamis (10/11).
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Institusi yang disebutkan terakhir diketahui pernah berada di Negeri Seribu Kubah itu pada beberapa bulan yang lalu. Saat itu, petugas dari BPK didampingi tim penyidik untuk meminta keterangan saksi. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang diteliti. Langkah ini diyakini dalam rangka penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu.
Adapun saksi yang dimintai keterangan itu, diantaranya sejumlah Datuk Penghulu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah terkait kegiatan reses anggota DPRD tahun 2017. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Sekretariat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9).
"Untuk saksi telah diperiksa 94 orang," imbuh Sunarto.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menegaskan, pihaknya ingin segera merampungkan proses penyidikan perkara ini. Dengan begitu, perkara ini akan memiliki kepastian hukum yang jelas.
"Iya, kita terus kejar untuk segera kasus bisa selesai," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun terkait dugaan penyimpangan dalam perkara ini, pada Maret 2017 lalu, Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Artikel Terkait
Pemkab Rohil Serahkan Bantuan Terhadap 14 Rumah Warga yang Kena Angin Puting Beliung
Gundukan Tanah Kuning Berserakan di Jalinsum Km 11 hingga 17 Balam, Pertamina Hulu Rokan dan Kontraktor Cuek
Tes Urine Mendadak, Seluruh Jaksa dan Pegawai Kejari Rohil Negatif Narkoba
Kejari Rohil Setorkan Uang Hasil Korupsi ke Kas Kepenghuluan Panipahan Laut
Gencar Sosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa, Kali Ini Kejari Rohil Sambangi Kecamatan Bangko
Hadiri Acara 2nd Northern Sumatra Forum SKK Migas-KKKS Sumbagut di Medan, Ini Harapan Bupati Rohil
Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wabup Rohil Sampaikan Amanat Menpora
Pisah Sambut Danramil 05 RM Berlangsung Khidmat, Kapt Arh Iswandi Sikumbang: Teruskan Program Pendahulunya
Dimaafkan Korbannya, Tersangka Curanmor di Rohil Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice
Setorkan Rp401 Juta ke Kas Negara, Kerugian Korupsi di Disdukcapil Rohil Telah Pulih