HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus menggesa penyidikan dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri senilai Rp1,8 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi, termasuk ahli.
Pengusutan itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penanganan perkara diketahui telah masuk dalam tahap penyidikan.
"Masih proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian, Selasa (8/11).
Dijelaskan Teddy, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik, katanya, juga telah meminta keterangan saksi ahli.
"Perkembangan (penyidikan), kita sudah periksa 17 saksi dan 2 ahli," lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan itu.
Proses penyidikan tidak berhenti di situ. Sebut dia, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan ekspos hasil penyidikan guna dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Sebelumnya, Teddy pernah menyampaikan terkait modus penyimpangan yang terjadi. Yakni, uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.
"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," jelas Teddy belum lama ini.
Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak Kantor Capem BRKS di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.
Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mendagri Buka Rakor Gubernur Dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se-Provinsi Riau
Artikel Terkait
Jaksa Teliti Berkas Perkara Surya Darmawan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib
Gelar Razia di Tempat Hiburan di Pekanbaru, 14 Orang Pengunjung Diamankan
Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa
Penyimpangan Keuangan Pemkab Inhil, Berkas Dirut PT GCM Dilimpahkan ke Pengadilan
DPC Peradi Pekanbaru - FH Unilak Sepakat Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat