HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) senilai Rp4,2 miliar dengan terdakwa Zainul Ikhwan telah dilimpahkan ke pengadilan. Zainul Ikhwan dalam perkara itu merupakan Direktur Utama (Dirut) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil).
Perkara itu ditangani Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan ke Tim JPU.
Selanjutnya Tim JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Ade Maulana, Senin (7/11).
"Iya benar. Sudah kami limpahkan ke pengadilan (Tipikor) pada PN Pekanbaru," ujar Ade Maulana.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, kata Ade, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Untuk pembuktian kami siap. Total saksi ada 54 orang," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Terpisah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini berkas perkara itu tengah berada di meja Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dahlan.
"Setelah ada penetapan majelis hakim, baru keluar jadwal sidangnya," singkat Rosdiana.
Sebelumnya, Kejari Inhil menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Selain Zainul Ikhwan, perkara ini juga menjerat Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil 2 periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya. Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Untuk perkara yang disebut terakhir, akhirnya diambil alih oleh Kejati Riau dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari adanya penyertaan modal Pemkab Inhil ke PT GCM dalam kurun waktu 2004 hingga 2006 sebesar Rp4,2 miliar. Perkara tersebut telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui Akte Notaris Nomor 20 tanggal 27 Desember 2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Oleh Jaksa, baik Indra Muchlis Adnan maupun Zainul Ikhwan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut. Akibatnya, timbul kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.
Artikel Terkait
Polres Bengkalis Ungkap Provokator Tewasnya Seorang Warga Rupat, Jumlah Tersangka Menjadi 2 Orang
Dugaan Kredit Macet di BSM Capem Pelalawan, 80 Orang Saksi Telah Diperiksa
Jaksa Teliti Berkas Perkara Surya Darmawan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib
Gelar Razia di Tempat Hiburan di Pekanbaru, 14 Orang Pengunjung Diamankan
Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa