Sidang In Absentia Terdakwa Fauzan, Jaksa Diminta Ambil Keterangan Kepala Desa

- Senin, 7 November 2022 | 17:53 WIB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan (Istimewa)
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Agung Irawan (Istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa Fauzan sudah digelar akhir Oktober 2022 kemarin. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk meminta keterangan kepada desa tempat Fauzan tinggal.

Fauzan saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga melakukan korupsi penyimpangan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kita Pekanbaru. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 31 Oktober 2022 kemarin. Dimana saat itu, Tim JPU membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Effendi.

Saat persidangan, majelis hakim meminta agar Tim JPU meminta keterangan dari kepala desa, tempat Fauzan tinggal.

"Kita dikasih kesempatan dua minggu untuk meminta keterangan kepada kepala desa setempat bahwasanya Fauzan tidak lagi berada di daerah tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (7/11).

"Sehingga apabila diterima keterangan dari desa, sidang in absentia akan dilanjutkan," sambung mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Dia meyakini, hal tersebut akan bisa dipenuhi Tim JPU. Nantinya, keterangan dari kepala desa tersebut akan diserahkan ke majelis hakim.

"Secara formil, kepala desa mengeluarkan surat, dan itu (nanti) dihadapkan ke persidangan," sebut Agung.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin memenuhi permintaan ketua majelis hakim. Minggu depan kita siapkan," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bengkalis.

Diketahui, dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui

Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Artikel Terkait

Terkini

X