Gegara Narkoba, Seorang Pemuda Diamankan Unit Reskrim Polsek Koto Gasib

- Senin, 7 November 2022 | 14:38 WIB
RH (23) bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mapolsek Koto Gasib, Minggu (6/11) (Dolly/HRC)
RH (23) bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat berada di Mapolsek Koto Gasib, Minggu (6/11) (Dolly/HRC)

HALUANRIAU.CO, SIAK - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib mengamankan seorang pemuda inisial RH (23) di Jalan Lintas Buatan-Siak Km 1, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (6/11).

Bukan tanpa alasan polisi mengamankan RH kala itu, berdasarkan informasi warga setempat RH acap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Koto Gasib, Polres Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda Leonard Pakpahan membenarkan terkait penangkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

“Benar anggota kita mengamankan seorang pemuda inisal RH (23) terkait peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Imbang sapaan Kapolsek Koto Gasib itu.

“Bersama pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, polisi turut mengamankn barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 11,64 gram,” kata dia menambahkan.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Imbang juga bilang, menurut pengakuan tersangka RH kepada Polisi, barang haram jenis sabu tersebut didapatnya dari orang yang tidak dikenal.

“Tersangka ini hanya kenal melalui Hp saja dengan orang yang menyuplai narkoba jenis sabu ini kepada RH,” tuturnya.

Kendati demikian, Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila mendengar dan mengetahui terkait penyalah gunaan narkotika, agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat.

"Karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama, tanpa adanya peran serta dari masyarakat, masa depan anak bangsa bisa hancur karna narkoba ini," pungkasnya.

Baca Juga: Twitter Minta Belasan Karyawan Kembali Setelah Salah PHK

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X