HALUANRIAU.CO, SIAK - Unit Reskrim Polsek Koto Gasib mengamankan seorang pemuda inisial RH (23) di Jalan Lintas Buatan-Siak Km 1, Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (6/11).
Bukan tanpa alasan polisi mengamankan RH kala itu, berdasarkan informasi warga setempat RH acap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Koto Gasib, Polres Siak.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana yang didampingi Kanit Reskrim, Aipda Leonard Pakpahan membenarkan terkait penangkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Benar anggota kita mengamankan seorang pemuda inisal RH (23) terkait peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Imbang sapaan Kapolsek Koto Gasib itu.
“Bersama pelaku yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, polisi turut mengamankn barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah 11,64 gram,” kata dia menambahkan.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Imbang juga bilang, menurut pengakuan tersangka RH kepada Polisi, barang haram jenis sabu tersebut didapatnya dari orang yang tidak dikenal.
“Tersangka ini hanya kenal melalui Hp saja dengan orang yang menyuplai narkoba jenis sabu ini kepada RH,” tuturnya.
Kendati demikian, Kapolsek Koto Gasib, Ipda Imbang Perdana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, apabila mendengar dan mengetahui terkait penyalah gunaan narkotika, agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian terdekat.
"Karena narkoba ini merupakan musuh kita bersama, tanpa adanya peran serta dari masyarakat, masa depan anak bangsa bisa hancur karna narkoba ini," pungkasnya.
Baca Juga: Twitter Minta Belasan Karyawan Kembali Setelah Salah PHK
Artikel Terkait
Mayat Wanita Terapung di Sungai Siak Ternyata Warga Bekasi, Polsek Tualang Kawal Pengantaran Jenazah
Nekat Pasutri di Duri Bakar ODGJ dan Merekayasa Pembunuhan Demi Pencairan Asuransi
Polres Bengkalis Ungkap Provokator Tewasnya Seorang Warga Rupat, Jumlah Tersangka Menjadi 2 Orang
Dugaan Kredit Macet di BSM Capem Pelalawan, 80 Orang Saksi Telah Diperiksa
Jaksa Teliti Berkas Perkara Surya Darmawan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa
Pelaku Sindikat Uang Palsu Tembilahan Berhasil Ditangkap
Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan
Datangi Tempat Hiburan di Pekanbaru, Subdit I Resnarkoba Polda Riau Amankan Belasan Orang Pengunjung?