Sidang Korupsi di BNI46 Pekanbaru, Jaksa Mulai Buktikan Dakwaan

- Minggu, 6 November 2022 | 18:53 WIB
Suasana sidang perdana dengan terdakwa Dewi Farni Dja'far di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)
Suasana sidang perdana dengan terdakwa Dewi Farni Dja'far di Pengadilan Tipikor Pekanbaru (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Dewi Farni Dja'far beragendakan pembuktian. Sejumlah saksi dipersiapkan untuk membuktikan dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap oknum Notaris tersebut.

Dewi Farni merupakan pesakitan kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ). Dimana kredit itu diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

Sidang perdana perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/10) kemarin. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Sidang tersebut digelar secara virtual. Dimana majelis hakim yang diketuai Dahlan, Tim JPU dan Penasihat Hukum terdakwa berada di ruang sidang. Sementara, terdakwa mengikuti sidang melalui video teleconfrence dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, tempat dia ditahan.

Di dalam dakwaannya, JPU menyatakan Dewi Farni Dja'far melakukan rasuah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Atas dakwaan itu, terdakwa menyatakan mengerti, dan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dimana Jaksa diminta untuk menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai sejak pekan kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan salah seorang anggota Tim JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan, Minggu (6/11).

"Pekan kemarin, Tim JPU menghadirkan 3 orang saksi. Mereka adalah Atok, Esron Napitupulu dan ABC Manurung," ujar Jaksa wanita yang akrab disapa Dame itu.

Tiga nama yang disebutkan terakhir, kata Dame, pernah berstatus terdakwa dalam perkara yang sama, dan telah menyandang status terpidana.

Pemeriksaan saksi tak akan berhenti di situ saja. Melainkan akan berlanjut hingga beberapa pekan ke depan.

Pihaknya, kata Dame, telah mempersiapkan saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam berkas perkara. Adapun jumlahnya mencapai 24 orang saksi termasuk saksi ahli.

"Pada intinya, kami Tim JPU siap untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa Dewi Farni Djafar," tegas Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Pekanbaru, Martinus Hasibuan pernah memaparkan disposisi perkara. Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X