HALUANRIAU.CO, TEMBILAHAN - Dua pelaku sindikat pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan pihak kepolisian dari Tim Resmob Polres Inhil.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah mengatakan uang palsu yang berhasil diamankan dari para pelaku sebesar Rp79,4 juta dari total Rp90 juta.
"Uang palsu yang kami amankan sebanyak Rp.79,4 juta. Jadi ada total Rp.10 juta lebih uang palsu yang sudah diedarkan oleh para pelaku ini," kata Kasat Reskrim Polres Inhil, Sabtu (5/11/2022).
Modus para pelaku adalah menggunakan uang palsu untuk belanja barang yang nilai tukarnya kecil ke beberapa toko dengan pecahan 50 hingga 100 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Uang asli yang juga berhasil kami amankan dari pelaku sebanyak Rp4.772.000," paparnya.
Dua pelaku uang palsu tersebut berinisial AM (44) dan S (43) warga Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.
"Kedua pelaku diamankan pada hari Rabu (2/11) lalu, bersama barang bukti 2 set komputer dan uang palsu tersebut," paparnya.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Penangkapan pelaku pengedar dan penyimpan uang palsu di wilayah Tembilahan ini berdasarkan laporan dari warga adanya penemuan uang palsu dari transaksi jual beli di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
"Setelah mendapat informasi itu, kami melakukan penyelidikan dari berbagai sumber dan saksi. Maka didapatlah data bahwa salah satu pelaku adalah inisial AM. Pelaku ini kami amankan saat berada di salah satu wisma Jalan Baharudin Yusuf Tembilahan," sebutnya.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari pelaku AM ditemukan barang bukti uang palsu di dalam dompet sebesar Rp4,4 juta, di dalam Jok motor pelaku sebanyak Rp45 juta dan di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Tanjung Siantar Kecamatan Batang Tuaka sebanyak Rp30 juta.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui Ia akan mengedarkan uang palsu tersebut di Tembilahan yang mana uang palsu ini pelaku jemput dari Provinsi Jawa Timur bersama rekan pelaku inisial S," jelas Kasat Reskrim Polres Inhil.
Tim Resmob kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap S yang diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tanjung Siantar.
"Pelaku S dan dua set komputer (CPU dan Monitor, red) sebagaimana akan digunakan untuk alat pencetakan uang palsu berhasil juga berhasil kami amankan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Inkrah, 4 Bos Fikasa Group Segera Dieksekusi
Apes! Bantu Kawan Jual Sepeda Motor Hasil Curian Pria ini Diringkus Polisi
Berkas Perkara Dua Tersangka Pengelolaan BOK di Puskesmas KKH I Belum Lengkap
Mayat Wanita Terapung di Sungai Siak Ternyata Warga Bekasi, Polsek Tualang Kawal Pengantaran Jenazah
Nekat Pasutri di Duri Bakar ODGJ dan Merekayasa Pembunuhan Demi Pencairan Asuransi
Polres Bengkalis Ungkap Provokator Tewasnya Seorang Warga Rupat, Jumlah Tersangka Menjadi 2 Orang
Dugaan Kredit Macet di BSM Capem Pelalawan, 80 Orang Saksi Telah Diperiksa
Jaksa Teliti Berkas Perkara Surya Darmawan, Tersangka Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang
Akhmad Mujahidin Didakwa Korupsi Pengadaan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Tak Ajukan Eksepsi
Inspektorat Kamparkan Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa