Inspektorat Kampar Temukan Kerugian Negara Sebersar Rp31,8 Miliar di Sejumlah Desa

- Kamis, 3 November 2022 | 19:36 WIB
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan di dampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar, Rainol DS (Amri/HRC)
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan di dampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar, Rainol DS (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, BANGKINANG - Inspektorat Kabupaten Kampar menemukan kerugian negara pada penggunaan dana desa (DD) sebesar Rp 31,8 miliar di sejumalah desa. Temuan itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang didapat berdasarkan hasil audit, investigasi sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022.

Jumlah temuan itu adalah uang negara yang wajib dikembalikan oleh auditan, baik oleh kepala desa, bendahara desa, sekretaris desa, perangkat desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) maupun oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Aangka Rp.31,8 miliar ini merupakan akumulasi jumlah temuan keuangan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022 yang jumlahnya bervariasi masing-masing desa. Ada yang akumulasinya satu tahun anggaran dan ada yang lebih dari satu tahun anggaran di desa yang sama," kata
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan didampingi Inspektur Pembantu (Irba) V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol DS pada wartawan, Kamis (03/11).

Febrinaldi mengatakan siap untuk memberikan data yang rinci berapa jumlah temuan di setiap desa. Sementara temuan dari hasil pemeriksaan terhadap 144 desa pada kegiatan pemeriksaan tahun 2022 totalnya mencapai Rp 5 miliar yang ditemukan di 31 desa.

Dari 144 desa ini, Inspektorat Kampar telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap 96 desa dengan rincian gelombang pertama 48 desa dan gelombang kedua 48 desa. Sedangkan gelombang ketiga 48 desa lagi rampung hingga tahun anggaran 2022.

"Ada yang temuannya satu juta, dua juta. Ada yang satu tahun anggaran, ada yang lebih, beragamlah," terangnya.

Karena keterbatasan anggaran kata dia, setiap tahunnya tidak semua desa yang diperiksa oleh Inspektorat. Setiap kali melakukan pemeriksaan di desa, kadangkala pemeriksaan dilakukan tidak hanya untuk satu tahun anggaran sebelumnya saja. Namun kadangkala diperiksa dua tahun atau lebih tahun anggaran sebelumnya.

Dijelaskannya, pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ada aspek sumber daya manusia, aspek tata kelola keuangan, aspek penyelenggaraan pemeirntahan dan apsek pengeolaan aset.

Hasil audit ini dituangkan dalam LHP dan LHP ini menjadi dokumen yang disampaikan kepada auditan dalam hal ini Pemdes dan hasilnya harus ditindaklanjuti Pemdes. Desa punya kewajiban menindaklanjuti hasil temuan baik yang sifatnya administrasi maupun keuangan.

Dalam regulasi pengawas keuangan, diberi waktu 60 hari kades untuk menindaklanjuti temuan baik administrasi maupun keuangan. Selanjutnya tim monitoring internal dibawah Sekretaris Daerah melakukan monitoring, memantau tindak lanjut temuan dari pada desa.

"Itu kan ada kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, ada bendahara penataausaha keuangan desa, sekretaris sebagai verifikasi, TPK, perangkat desa dan ada juga pengurus BUMDesa yang juga menerima penyertaan modal dari desa. Para pejabat keuangan desa inilah apabila ada temuan bersifat keuangan bertanggungjawab sesuai kapasitas untuk melakukan temuan itu," ujar Febrinaldi.

Ia mengatakan Inspektorat berharap ada keseriusan Kades atau auditan bertanggungjawab menindaklanjuti temuan ini karena ini adalah uang negara. Termasuk juga pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) karena ada penyertaan modal yang juga bersumber dari uang negara.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Jika belum ditindaklanjuti atau dikembalikan ke kas daerah maka sudah bisa menjadi ranah aparat penegak hukum. Warga berhak mengajukan laporan ke penegak hukum atau LHP ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Inspektorat tidak bisa mencegah atau melarang aparat penegak hukum (APH) melaksanakan wewenangnya apabila temuan ini sudah masuk ke ranah hukum. Namun demikian Febrinaldi mengakui bahwa Inspektorat Kampar masih berupayà melakukan pembinaan, masih berupaya agar kades menindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X