Pekan Ini, Mantan Rektor UIN Suska Riau Disidang

- Senin, 31 Oktober 2022 | 15:50 WIB
Jaksa pada Kejari Pekanbaru selalu memberikan Al-Qur'an kepada tersangka tindak pidana, termasuk untuk mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin (Dodi/HRC)
Jaksa pada Kejari Pekanbaru selalu memberikan Al-Qur'an kepada tersangka tindak pidana, termasuk untuk mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sidang perdana dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin akan digelar pekan ini. Adapun agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akhmad Mujahidin adalah pesakitan dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 September 2022 kemarin. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak perguruan tinggi tersebut telah diperiksa. Begitu juga dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 19 Oktober 2022. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/10).

Usai tahap II, Akhmad Mujahidin langsung dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara. Termasuk surat dakwaan. Hal itu dipastikan telah selesai, sehingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (25/10).

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Selanjutnya, pihak pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut juga telah menetapkan jadwal sidang perdana.

"Iya, sesuai jadwal Kamis (3/119 besok sidang perdananya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Senin (31/10).

Dikatakan Agung, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU. Dalam sidang tersebut, lanjut Agung, telah diperintahkan 4 orang Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum.

"JPU 4 orang. Saya bersama Nurainy Lubis, Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan yang menjadi JPU-nya nanti," imbuh mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya. Dia adalah Benny Sukma Negara.

Nama yang disebutkan terakhir merupakan Dosen di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, dia juga menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Terhadap Benny, sebut Agung, belum bisa dilakukan proses tahap II. Yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X