Ibu Kandung dan Ayah Tiri yang Aniaya Bocah MR Berhasil Ditangkap Saat Mencuri Kabel PLN

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Foto : dok. Pixabay/Tonic-Pic)
Ilustrasi penganiayaan. (Foto : dok. Pixabay/Tonic-Pic)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ayah tiri inisial Zk alias Zul, seorang ayah yang tega menyiksa tirinya yang lumpuh sudah di tangkap polisi. Dia ditangkap bersama istrinya, Mel yang merupakan kandung MR (10) bocah korban penganiayaan.

Penangkapan Zk dan istrinya yang merupakan ibu kandung korban, setelah keduanya melarikan diri untuk menghindari peroses hukum. Keduanya harus bertangung jawab atas perbuatannya yang tega menganiaya anaknya sendiri. Bahkan penganiayaan dilakukan berulang kali.

Saat diamankan, polisi yang melakukan pengeledan badan menemukan peralatan berupa gunting yang hendak melakukan pencurian.

"Kedua pelaku ini kita amankan saat melakukan pencurian kabel di Rimbo Panjang. ZK mengatakan, mencuri untuk biaya hidup,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022) sore di Mapolda Riau yang dikutip dari Klik.

Penangkapan Zk dan istrinya sebut Narto sapaan akrabnya, merupakan komitmen Polda Riau, untuk menangani kasus anak baik sebagai korban maupun pelaku. Narto menjelaskan, korban mengalami lumpuh sejak usianya enam tahun dan tidak bisa berjalan.

MR mengalami lumpuh karena kekurangan gizi,” ungkap Narto yang dilansir dari Kilik.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Narto menjelaskan, pelaku ini dijerat pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 perlinduangan anak.

“Keduanya terancam kurungan 15 tahun,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Selain proses hukum terhadap kasus kekerasan yang di alami korban, pihaknya juga turut memberikan bantuan kepada MR dimana korban mengaku ingin bersekolah.

MR ini memiliki semangat tinggi ingin sekolah, saat itu tim yang di pimpin Dir UM memberikan bantuan,” sebut Narto.

Asep juga menambahkan, kronologi penganiayaan yang di alami korban diperkiraan terjadi sejauk dua tahun belakang. Awalnya, sebut Asep, korban MR, tinggal bersama tantenya di Kecamatan Tambang, Kampar, sedangkan kedua pelaku tinggal di Air Molek, Inhu.

“Korban bersama pelaku, karena membawanya secara diam-diam. Sehingga tantenya tidak mengetahui keberadaan korban,” terang Asep.

Sedangkan untuk penganiayaan yang dilakukan pelaku, diketahui berawal saat korban yang tidak bisa berjalan meminta jajan kepada pelaku. Menurut cerita korban (MR), penganiayaan yang dilakukan pertama kali dengan cara ditampar mengunakan sandal kulit di bagian wajahnya.

Setelah itu, penganiayaan lainya, korban pernah di sulut rokok dibagian kaki dan di pukuli. Lalu, diangkat dengan posisi kaki di atas, hingga pernah ditelungkupkan dan bagian punggung dipijak pelaku.

“Jadi saat kami datang korban masih merasakan trauma yang mendalam,” jelas Asep.

Asep menceritakkan, karena rasa trauma yang dialami korban, dia minta agar pelaku di tangkap dan pelaku hingga di hukum seumur hidup.

“Saat berbincang dengan MR, dia minta pelaku ditangkap, kemudian minta dipukul dan dihukum seumur hidup,” tutur Asep, seperti permintaan MR.
Pengaku lainya dari MR, dikatakan seingatnya.

“Pengakuan korban dia sudah dianiaya sebanyak 20 kali,” terang Asep.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X