HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kuasa Hukum Terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya (42), Hendri Siregar, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan mahkamah Agung RI nomor 387K/pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021.
Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Delifati Lawolo alias ama Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya".
Putusan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terpidana hukuman penjara selama 5 (lima ) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila denda pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.
Baca Juga: Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan
Tim eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan eksekusi terhadap Delifati Lawolo.
Kuasa Hukum Delifati, Hendri Siregar menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung RI terhadap kliennya tersebut.
Namun Hendri Siregar sangat berkeyakinan bahwasanya kliennya Terpidana Delifati Lawolo alias Ama Jaya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tersebut.
Menurut Hendri, penangkapan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan terhadap kliennya bukanlah hal yang luar biasa. Karena pada prinsipnya terpidana Delifati Lawolo sudah sangat lama mengetahui putusan Mahkamah Agung RI tersebut, akan tetapi Terpidana tidak berupaya melarikan diri, karena meyakini tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Baca Juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Segera Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kampus
"Kami akan segera akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung RI terhadap klien kami, tegas Hendri.
Hendri Siregar berharap segera memperoleh salinan lengkap putusan Mahkamah Agung RI, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelalawan untuk dianalisa ulang pertimbangan hukumnya.
Artikel Terkait
Pemkab Rohil Serahkan Bantuan Terhadap 14 Rumah Warga yang Kena Angin Puting Beliung
Kesebelasan PWI Pelalawan Takluk Pertama Kali oleh Kesebelasan DPRD Pelalawan
Bunga Sempat di Setubuhi Tiga Kali, RE Diringkus Satreskrim Polres Kuansing di Jawa Timur
Terbukti Terima Gratifikasi Pengurusan SKGR, Mantan Lurah Tirta Siak Hanya Divonis Percobaan
Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku Penambang Ilegal di Kecamatan Tapung