HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Fauzan dipastikan diadili tanpa kehadiran dirinya di persidangan. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan ke pengadilan.
Pria berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diduga melakukan korupsi penyimpangan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kita Pekanbaru. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.
Dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke Jaksa Peneliti. Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sudah. Berkasnya sudah P-21," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (20/10).
Artikel Terkait
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara
Bharada E Sebut Dirinya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jendral
Berkas Perkara Ketua KONI Kampar Nonaktif Segera Tahap I
Aniaya Pengkritik Kebijakan Pemko Pekanbaru, Empat Pelaku Menyerahkan Diri
Dua Terdakwa Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Tukang Ojek Cabuli Anak Tetangga Berusia 9 Tahun, Lucuti Pakaian Korban dan Ketahuan
Berkas Perkara Napi Pengendali Peredaran 105 Kg Sabu di Rohil Dilimpahkan ke Jaksa
Dua Pria Diamankan BNNP Riau, 3 Kg Sabu dan 886 Butir Pil Ekstasi Disita
Hari Ini, Iwan Bule Diperiksa Terkait Kanjuruhan
Sambo Menjalani Sidang Lanjutan Hari Ini