Berkas Perkara Napi Pengendali Peredaran 105 Kg Sabu di Rohil Dilimpahkan ke Jaksa

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 20:39 WIB
Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra memimpin proses tahap II perkara peredaran 105 kg sabu di Rohil (Dodi/HRC)
Kasi Pidum Kejari Rohil Dicky Saputra memimpin proses tahap II perkara peredaran 105 kg sabu di Rohil (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, ROKAN HILIR - Terkurung di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, tidak membuat Andi jera. Narapidana 35 tahun itu disinyalir sebagai pengendali peredaran 105 kilogram sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada medio September 2021 kemarin.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara Andi telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik BNN melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (19/10). Berkas perkara dan tersangka dilimpahkan secara langsung oleh penyidik BNN yang didampingi anggota Satgasus Jampidum Kejagung RI, dan dan diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohil, Dicky Saputra.

"Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara AN, tersangka baru dalam perkara sabu-sabu seberat kilogram sabtu yang merupakan hasil pengembangan dari penyidik BNN," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kasi Intelijen Yogi Hendra, Rabu malam.

Dikatakan Yogi, Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik BNN melakukan pengembangan terhadap perkara yang pernah diungkap sebelumnya. Dimana ada 6 orang yang berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 105 kilogram. Lima orang itu telah dihadapkan ke persidangan.

"Didapatkan dari fakta-fakta di persidangan dan juga dalam amar putusan pertimbangan Majelis Hakim PN (Pengadilan Negeri,red) Rohil terungkap peran dari tersangka AN sebagai pengendali terhadap kelima terdakwa sebelumnya yang telah divonis seumur hidup," jelas Yogi.

Adapun para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya telah menjalani sidang dengan agenda putusan pada Kamis (9/6) kemarin.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Kendati begitu, hakim tidak sependapat dalam hal vonis pidana, dan menghukum para terdakwa dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara JPU menginginkan keenamnya divonis pidana mati.

Atas putusan itu, Jaksa menyatakan menolak, dan mengajukan upaya hukum banding. Namun di lembaga peradilan tingkat kedua itu, putusannya tetap sama. Saat ini, perkara masih bergulir di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Setelah pelimpahan berkas perkara tersangka Andi tersebut, tambah Yogi, Tim JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Rohil. "Terhadap tersangka AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut.

Diwartakan sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X