HALUANRIAU.CO, AMBON - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Pelaku ABH (31) berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease. Pelaku ditanggap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 12 Oktober 2022.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit PPA Polresta Ambon, Aipda O Jambormias. Jambomias menuturkan bahwa pelaku beraksi di rumah korban usai mengantarkannya pulang dari sekolah yang berada di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Pelaku merupakan tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah.
"Pelaku ini tukang ojek yang sudah seminggu menjemput korban ketika pulang sekolah," ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Jambormias menambahkan, kejadian berawal dari pelaku yang menjemput korban besama dengan kakaknya dari sekolah untuk diantar ke rumah. Setibanya di rumah korban, muncul nafsu bejat pelaku untuk mencabuli korban.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Pelaku melakukan rencana jahatnya dengan menyuruh kakak korban pergi membeli rokok dan memberikannya uang.
Ketika kakak korban sudah pergi, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan tersebut dengan masuk ke dalam kamar korban dan melihat korban yang sedang tertidur.
Pelaku kemudian melucuti celanan korban dan memperkosanya. Namun aksinya tersebut terhenti ketika sang kakak korban kembali ke rumah sehingga pelaku kemudian langsung kabur keluar.
Ayas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Pemkab Pelalawan Gandeng Pertamina dan PT SLS Bangun Jalan di Kecamatan Kerumutan
Artikel Terkait
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat
Klaim Kantongi Bukti Suap Rp7 M Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka dan Etik
Kejari Bengkalis Terima Pembayaran Denda Rp1,3 M dari Terpidana Kasus Narkotika
Jaksa: Ferdy Sambo Menembak Kepala Brigadir J saat Masih Mengerang Kesakitan
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara
Bharada E Sebut Dirinya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jendral
Berkas Perkara Ketua KONI Kampar Nonaktif Segera Tahap I
Aniaya Pengkritik Kebijakan Pemko Pekanbaru, Empat Pelaku Menyerahkan Diri
Dua Terdakwa Korupsi Proyek di RSUD Bangkinang Divonis Berbeda, Ini Rinciannya