Aniaya Pengkritik Kebijakan Pemko Pekanbaru, Empat Pelaku Menyerahkan Diri

- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:07 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan memperlihatkan barang bukti (Dodi/HRC)
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan memperlihatkan barang bukti (Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Miftahul Syamsir menyerahkan diri ke Polisi. Selanjutnya, keempat pria yang telah menyandang status tersangka itu, dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DEF alias Efi Taher (48), HAR alias Anto Gledor (39), DED alias David (44) dan WIS alias Siwis (41). Keempatnya menyerahkan diri pada Senin (17/10) kemarin, setelah diultimatum oleh polisi.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 202," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (18/10).

Diterangkan Sunarto, penganiayaan terjadi pada Jumat (8/10) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal ketika pelaku DEF meminta korban datang ke sebuah kedai kopi di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Saat itu, DEF mempertanyakan pernyataan korban yang dimuat di media massa tentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir. Saat itu korban  kembali mempertanyakan apakah ada pernyataan dari dirinya yang salah.

Menurut pelaku, kata Sunarto yang saat itu didampingi Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan korban adalah salah yang cenderung mengarah ke pembunuhan karakter.

"Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul pelapor (korban, red) secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit," sebut Sunarto.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Dalam aksinya, setiap tersangka mempunyai peran berbeda. DEF berperan mengajak tiga pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di lokasi.

"Tersangka DEF  juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh. Kemudian tersangka menendang bagian kepala korban," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

Kemudian tersangka HAR, sebut Narto, turut melakukan penganiayaan dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan kedai kopi.

Sementara itu, tersangka DED memukul batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala saat korban terbaring di lantai kedai kopi.

"Tersangka CAN, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban, dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai," beber Narto.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka serius dan mendapat perawatan medis di rumah sakit. Hasil visum, ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam, bercak pendarahan pada selaput bola mata.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X