HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Empat pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Miftahul Syamsir menyerahkan diri ke Polisi. Selanjutnya, keempat pria yang telah menyandang status tersangka itu, dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.
Keempat tersangka masing-masing berinisial DEF alias Efi Taher (48), HAR alias Anto Gledor (39), DED alias David (44) dan WIS alias Siwis (41). Keempatnya menyerahkan diri pada Senin (17/10) kemarin, setelah diultimatum oleh polisi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 202," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (18/10).
Diterangkan Sunarto, penganiayaan terjadi pada Jumat (8/10) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal ketika pelaku DEF meminta korban datang ke sebuah kedai kopi di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Saat itu, DEF mempertanyakan pernyataan korban yang dimuat di media massa tentang kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir. Saat itu korban kembali mempertanyakan apakah ada pernyataan dari dirinya yang salah.
Menurut pelaku, kata Sunarto yang saat itu didampingi Direktur Rerserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan korban adalah salah yang cenderung mengarah ke pembunuhan karakter.
"Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dan kawan-kawan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul pelapor (korban, red) secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit," sebut Sunarto.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Dalam aksinya, setiap tersangka mempunyai peran berbeda. DEF berperan mengajak tiga pelaku lainnya untuk bertemu dengan korban di lokasi.
"Tersangka DEF juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang kerah baju korban sehingga korban terjatuh. Kemudian tersangka menendang bagian kepala korban," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.
Kemudian tersangka HAR, sebut Narto, turut melakukan penganiayaan dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan kedai kopi.
Sementara itu, tersangka DED memukul batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala saat korban terbaring di lantai kedai kopi.
"Tersangka CAN, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban, dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai," beber Narto.
Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami luka serius dan mendapat perawatan medis di rumah sakit. Hasil visum, ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan tajam, bercak pendarahan pada selaput bola mata.
Artikel Terkait
Kepergok Maling Kotak Amal, Seorang Pria Babak Belur Dihakimi Warga
Sambo Memberikan Iphone 13 Pro Max Setelah Pembunuhan
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat
Klaim Kantongi Bukti Suap Rp7 M Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka dan Etik
Kejari Bengkalis Terima Pembayaran Denda Rp1,3 M dari Terpidana Kasus Narkotika
Jaksa: Ferdy Sambo Menembak Kepala Brigadir J saat Masih Mengerang Kesakitan
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara
Bharada E Sebut Dirinya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jendral
Berkas Perkara Ketua KONI Kampar Nonaktif Segera Tahap I