HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersangka Surya Darmawan ke Jaksa Peneliti. Tahap I itu dilaksanakan setelah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar nonaktif itu menjalankan pemeriksaan lanjutan pada pekan ini.
Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang, Kampar. Dimana perkara itu ditangani penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Dalam perkara itu, dia telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Hingga akhirnya nama yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Selasa (8/2) lalu.
Sejak saat itu, upaya pencarian terhadap Surya Darmawan dilakukan. Fotonya disebar untuk dikenali oleh masyarakat.
Delapan bulan berselang, tepatnya pada Senin (10/10), Surya Darmawan akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Di hari yang sama, dia langsung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersebut. Selanjutnya, dia ditahan dan dititipi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Dalam waktu dekat, Surya dijadwalkan akan kembali diperiksa. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.
"Tersangka SD (Surya Darmawan, red) akan kita periksa lagi, diagendakan Rabu besok," ujar Rizky, Selasa (18/10).
Proses pemeriksaan itu, kata Rizky, akan dilaksanakan di Rutan Pekanbaru. Tim penyidik sebut dia, akan datang ke tempat Surya ditahan tersebut.
Rizky mengungkapkan, ini merupakan pemeriksaan kedua, dan dimungkinkan akan menjadi yang terakhir dijalani Surya Darmawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkaranya.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Lanjut dia, untuk proses pemeriksaan saksi-saksi pada dasarnya sudah rampung. Dalam waktu dekat, Jaksa penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti, guna dicek kelengkapan baik secara formil maupun materil.
"Kita targetkan ini bisa rampung, setelah itu berkas akan kita limpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I," jelas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Disinggung soal aliran uang, Rizky menjelaskan hasil pemeriksaan sementara belum ada mengarah ke mana. Sejauh ini, sebut dia, tersangka belum mengakui dirinya melakukan korupsi.
Artikel Terkait
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi di BRKS Capem Duri Senilai Rp1,8 M
Kepergok Maling Kotak Amal, Seorang Pria Babak Belur Dihakimi Warga
Sambo Memberikan Iphone 13 Pro Max Setelah Pembunuhan
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat
Klaim Kantongi Bukti Suap Rp7 M Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka dan Etik
Kejari Bengkalis Terima Pembayaran Denda Rp1,3 M dari Terpidana Kasus Narkotika
Jaksa: Ferdy Sambo Menembak Kepala Brigadir J saat Masih Mengerang Kesakitan
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara
Bharada E Sebut Dirinya Tak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jendral