HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Bharada E atau Bharada Richard Eliezer mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang anggota polisi biasa yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah seorang jendral.
Hal tersebut ia sampaikan saat usai persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari seorang jenderal," ucap dia.
Bharada E juga menyampaikan rasa turut berduka cita atas kejadian yang menimpa Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," ucap Bharada E dengan wajah tertunduk.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Diketahui, di dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa para pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain (Brigadir J, red)," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Dalam pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tegaskan Bahwa Dirinya Bukan Pengedar Apalagi Pengguna Narkoba
Artikel Terkait
Empat Tahun Gagahi Sang Ponakan, Sang Paman Akhirnya Ditangkap Polisi
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi di BRKS Capem Duri Senilai Rp1,8 M
Kepergok Maling Kotak Amal, Seorang Pria Babak Belur Dihakimi Warga
Sambo Memberikan Iphone 13 Pro Max Setelah Pembunuhan
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polres Meranti dan Polsek Rangsang Barat Tangkap Tiga Pelaku Curat
Klaim Kantongi Bukti Suap Rp7 M Terkait Eksekusi Lahan di Siak, LSM Perisai Datangi Kejati Riau
Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka dan Etik
Kejari Bengkalis Terima Pembayaran Denda Rp1,3 M dari Terpidana Kasus Narkotika
Jaksa: Ferdy Sambo Menembak Kepala Brigadir J saat Masih Mengerang Kesakitan
Masuk Ruang BK DPRD Riau Tanpa Izin, Oknum Aktivis Larshen Yunus Dituntut 5 Bulan Penjara