HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Larshen Yunus dengan pidana penjara selama 5 bulan. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan terhadap terdakwa lainnya, Rudi Yanto.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/10) kemarin.
"Iya, benar. Tuntutan sudah dibacakan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan saat dihubungi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Selasa (18/10).
Dikatakan Zulham, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Itu, lanjut dia, tertuang dalam dakwaan kesatu alternatif Penuntut Umum.
Baca Juga: Gubernur Riau, Danrem 031 Wira Bima dan Kapolda Riau Panen Raya Padi di Rohil
"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dengan perintah segera dilakukan penahanan," tegas Zulham.
Dengan telah dibacakan tuntutan pidana, lanjut Zulham, kedua terdakwa selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Setelah itu, majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap perkara tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021 lalu. Sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa Rudi Yanto yang sedang berada di kantin samping Lapangan Tenis Kantor DPRD Riau bertemu dengan terdakwa Larshen Yunus. Setelah ada pembicaraan, keduanya sepakat untuk masuk ke ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya bergerak pergi menuju ruang BK. Keduanya sengaja ke sana saat jam pelayanan atau jam kantor telah selesai, dan suasana dalam keadaan sepi.
Baca Juga: PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pekanbaru Meluncurkan Program Ojek Listrik
Saat mau memasuki pintu utama ruang BK DPRD Riau, terdakwa Rudi Yanto berperan mendokumentasikan dengan cara memvideokan Larshen Yunus dengan menggunakan handphone yang berada di tangannya.