HALUANRIAU.CO, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pembayaran denda dari terpidana perkara narkotika senilai Rp1.333.333.334. Uang miliaran tersebut disetorkan ke Kas Negara untuk selanjutnya menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Adapun terpidana dimaksud adalah Suratno. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan divonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 19 Agustus 2015 lalu. Perkara tersebut diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain telah menjalani pidana badan, Suratno kemudian membayarkan pidana denda. Adapun jumlahnya sebesar Rp1.333.333.334. Uang itu diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Kejari Bengkalis, Senin (17/10).

Setelah menerima uang tersebut, kata Zainur, pihaknya langsung menyetorkannya ke Kas Negara. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Bukti Penerimaan Negara dari Kementerian Keuangan RI.
"Selanjutnya ini menjadi PNBP dari Kejari Bengkalis," sebut mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis, Zikrullah menambahkan, terpidana telah menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 1 bulan. Sisa dua bulan subsidair denda itu senilai dengan Rp1.333.333.334 sebagaimana yang telah dibayarkannya.
"Dia (Suratno,red) sudah menjalani 1 bulan penjara subsidair pidana denda. Tinggal 2 bulan. Nah, itulah yang dia bayar sebesar Rp1,3 miliar itu," jelas Zikrullah.
Dalam waktu dekat, dia akan segera bebas dari penjara. Mengingat dia telah menjalani pidana badan dan denda akibat perbuatannya.
"Sudah (selesai menjalani pidana badan). Dia dapat pembebasan bersyarat," pungkas Zikrullah.
Artikel Terkait
Otaki Peredaran 48 Kg Sabu di Bengkalis, Abdullah Terancam Hukuman Mati
Jaksa Masih Rampungkan Dakwaan Abdullah, Tersangka Penyelundupan 48 Kg Sabu di Bengkalis
Tiga Pelajar SMA di Bengkalis Jadi Tersangka Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP