HALUANRIAU.CO, SURABAYA - Seorang Pria berinisial KST (49), ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa korban KA, telah dicabuli oleh KST selama 4 tahun kebelakang dimana hal tersebut berawal pada tahun 2017 yang lalu hingga korban menginjak bangku SMA.
"Jadi pelakunya adalah kakak daripada ayah korban KA, yang bersangkutan saat itu sudah melakukan perbuatannya selama empat tahun kepada keponakannya sendiri," kata Mirzal, Sabtu (15/10/2022).
Mirzal menambahkan, tersangka melakukan aksi bejat tersebut di rumah korban maupun di tempat tinggal KST sendiri.
Tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh tersebut ketika rumah dalam keadaan sepi, dimana KST merayu KA dengan berbagai cara hingga pemaksaan kepada korban untuk melayani nafsu bejat sang pakde.
KST kemudian menjanjikan uang Rp10.000 - Rp200.000 setiap usai melakukan tindakan pencabulannya kepada korban dan mengancam untuk tidak menceritakan perilakunya kepada siapapun.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Kasus ini terungkap bermula ketika kakak korban melihat percakapan sang adik dengan pelaku melalui ponsel.
Didalam percakapan tersebut ditemukan chat yang tidak senonoh sehingga kakak korban menaruh rasa curiga.
"Akhirnya ditanya kepada korban apa yang sudah terjadi Nak? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa selama ini dari umur 12 tahun, sampai 16 tahun kelas 1 SMA saya dicabuli oleh pakde," ucap Mirzal.
Mendengar penuturan itu, kakak korban kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kepolisian lantas bergerak cepat dengan mengamankan KST untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ratusan Massa AMRIS Dukung UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan dan Kebun Sawit
Artikel Terkait
Korupsi Penggunaan Alat Rapid Test, Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Teliti Berkas Perkara Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas
Geledah Kanwil BPN Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Polda Riau Usut Kredit Fiktif Bank Syariah di Duri Senilai Rp1,8 M
Suap Perpanjangan Izin HGU di BPN Riau, 10 Saksi Diperiksa
Korupsi Penyertaan Modal BUMD Rp4,2 M, Dirut PT GCM Segera Disidangkan
Kajari Kampar Berikan Pemahaman Tentang Penanganan Perkara dan Praktik Hukum dalam Proses persidangan
Polda Hentikan Dua Perkara Libatkan Riri Aprilia, Korban Penganiayaan Oknum Polwan
Sprindik Baru Kasus Korupsi di Bank Daerah di Kota Pekanbaru, Seorang ASN Jadi Tersangka?
Polri Sebut Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Positif Narkoba