Suap Perpanjangan Izin HGU di BPN Riau, 10 Saksi Diperiksa

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:43 WIB
Kantor ATR/BPN Provinsi riau (G. Maps)
Kantor ATR/BPN Provinsi riau (G. Maps)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Sebanyak 10 orang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Pemeriksaan itu dilakukan Tim Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidikan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atas fakta hukum dalam sidang perkara suap pengurusan HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Lembaga antirasuah itu kemudian melakukan pengembangan dengan membuka penyidikan baru. Kali ini menyasar ke Kanwil BPN Riau.

Dalam penyidikan baru ini, KPK dikabarkan telah mengantongi nama tersangka. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara dengan pengumpulan alat bukti, salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi.

Seperti yang dilakukan Selasa (11/10) kemarin, KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Proses pemeriksaan para saksi terkait perkara ini, berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/10).

Dikatakan Ali, ada 10 orang saksi yang diperiksa. Dari mereka, penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi terkait dugaan suap percepatan perpanjangan pengurusan HGU.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," terang Ali Fikri.

Ali menguraikan, 10 saksi yang diperiksa diantaranya Dwi Handaka Purnama, selaku Kepala Bidang (Kabid) Survei dan Pemetaan pada Kanwil BPN Riau, Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil BPN Riau, R Ahmad Saleh Mandar selaku pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Riau tahun 2016 sampai 2019.

Lalu, Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil BPN Riau, Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Riau, Masrul (PNS/ Penata Pertanahan Muda) pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

Berikutnya, Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Riau, Mhd Khoiril selaku pegawai honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Riau, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Riau dan Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Riau.

"Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik," sebut Ali.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Dalam wawancara sebelumnya, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, bagaimana kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup.

KPK juga sudah mengajukan cekal terhadap pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan mantan Kepala Kanwil BPN Riau, M Syahril agar tidak ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pencegahan berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X