Saat ditanya seperti apa kesimpulan yang akan diambil Tim Pemeriksa nantinya, Raharjo mengatakan pihaknya belum mau berandai-andai. Hal itu, tegas dia, tergantung dari Tim Pemeriksa.
"Nanti hasilnya seperti apa, apakah dijatuhi hukuman disiplin melanggar PP53 (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,red), seperti apa nanti hasil dari Tim Inspeksi dari Kejati Riau. Kita tunggu saja hasilnya," tegas Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto