Kejaksaan Agung RI Menyetujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Dua Perkara di Riau

- Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:24 WIB
 (Dodi/HRC)
(Dodi/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan dua perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Riau. Dalam waktu dekat, akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Itu diketahui dari hasil ekspos yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, Selasa (11/10). Saat itu, Fadil didampingi Direktur Oharda Agnes Triani dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Supardi, Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Akmal Abbas turut mengikuti ekspos tersebut. Keduanya didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan dan Kepala Seksi (Kasi) Oharda pada Aspidum Kejati Riau, Faiz Ahmed Illovi.

"Ekspos tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas video conference," ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Dikatakan Bambang, ada dua perkara yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perkara tersebut masing-masing diajukan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dan Kejari Indragiri Hilir (Inhil).

Dijelaskan Bambang, untuk perkara dari Kejari Inhu dengan tersangka Syukurman Dawolo. Yang bersangkutan sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, karena diduga melakukan pencurian berupa uang milik korban sebesar Rp4,5 juta.

Sementara perkara dari Kejari Inhil dengan tersangka Alex Perdinans Siregar yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia menyandang status pesakitan karena terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh.

"Telah dilakukan perdamaian antara kedua tersangka dan para korban dengan difasilitasi oleh masing-masing JPU," kata Bambang.

Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian

Lanjut Bambang, pengajuan 2 perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan, sebut Bambang, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Berikutnya, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Dalam waktu dekat, lanjut Bambang, Kepala Kejari (Kajari) Inhu Kajari Inhil akan menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif justice.

"Ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang.

Baca Juga: Dua Atlet Inhu Raih Medali di Cabor Kick Boxing Tingkat Nasional

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X