HALUANRIAU.CO, RENGAT - Unit Reskrim Polsek Kelayang, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu untuk di edarkan.
Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, Jumat 6 Oktober 2022 lalu, pukul 06.00 WIB di rumahnya, Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang. Tim mengamankan 6 (enam) paket sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba.
"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2022 pagi.
Baca Juga: Perampok Bersenpi Satroni Toko Ritel Modern di Cipta Karya, Hanya Dapat Rp100.000
Diungkapkan Misran, bermula dari informasi yang diperoleh Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja, S.H dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.
Baca Juga: Sekretaris KNPI Riau Bantah Jadi Korban Penganiayaan, Novri Andri Yulan: Jangan Sembarangan Klaim
Ternyata benar, didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka. Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. Tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba yang digeluti tersangka, sepeda 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.
"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," tutup Misran.
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Ungkap 16 Kasus Narkoba, Satu Kasus Sita BB Sabu Seberat 1,25 Kg
Perkara TPPU Mansur Irawan, Bandar Sabu di Rohil, Belum Rampung
Ungkap Kasus Agustus-September, Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan Polda Riau
Oknum Sipir Sialang Bungkuk Kantongi Sabu, Pihak Rutan Proses Pemecatan
Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Sipir Sialang Bungkuk Kantongi Sabu