Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka Korupsi di Rohil, Direktur PT Multi Karya Pratama Dijebloskan ke Penjara

- Sabtu, 8 Oktober 2022 | 00:31 WIB
Tersangka Nathanael Simanjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto dan Jaksa Penyidik
Tersangka Nathanael Simanjuntak didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto dan Jaksa Penyidik

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Nathanael Simanjuntak akhirnya bisa dibawa ke Provinsi Riau. Direktur PT Multi Karya Pratama itu selanjutnya menyandang status tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Adapun perkara dimaksud adalah dugaan rasuah pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Nathanael sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir

Atas hal itu, Kejari Rohil melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kemudian meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaannya.

"Hasilnya diketahui saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (7/10) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat tengah malam.

Jaksa dari Kejari Rohil, seperti Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herdianto dan Kasi Intelijen Yogi Hendra bersama Hendri Junaidi dari Kejati Riau langsung bertolak ke Jakarta menjemput Nathanael. Selanjutnya Nathanael dibawa ke Kota Pekanbaru.

"Tim Penyidik membawa saudara NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahwa saudara NS merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018," sebut Yuliarni Appy.

Setelah selesai diperiksa, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Nathanael ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut, serta 2 orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," tegas Kajari.

Terpisah, Bambang Heripurwanto menambahkan bahwa Nathanael dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

"Saudara NS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka NS dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas Pekanbaru," singkat Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu saat dihubungi terpisah.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Halaman:

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X