Melalui Layanan CIA, Kejari Dumai Berikan Masukan Positif untuk Baznas

- Kamis, 6 Oktober 2022 | 22:20 WIB
Kejari Dumai menerima perwakilan dari Baznas RI
Kejari Dumai menerima perwakilan dari Baznas RI

HALUANRIAU.CO, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Kamis (6/10). Kegiatan itu dalam rangka memberikan layanan Corruption Impact Assessment (CIA) atau menggali akar masalah melalui fakta persidangan terkait kasus korupsi yang pernah ditangani Korps Adhyaksa tersebut.

Perkara dimaksud adalah tindak pidana korupsi penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta yang dikelola Baznas setempat. Perkara yang menjerat Zulfikar, staf di BAZNAS Dumai itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hadir dalam pertemuan itu, Muh Indra Hadi selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Baznas RI, beserta utusan Baznas Provinsi Riau dan Baznas Kota Dumai. Mereka disambut langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Heri Mulyanto yang didampingi Kasi Intelijen Abu Nawas dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir.

CIA diterapkan Kejari Dumai untuk memberikan masukan positif kepada instansi atau lembaga terkait sehingga penyimpangan yang pernah terjadi tidak terulang lagi. Masukan positif disampaikan setelah melalui proses kajian mendalam tim Jaksa.

"Layanan CIA Kejari Dumai dilatarbelakangi adanya kasus penyimpangan Dana Zakat di Kota Dumai Tahun 2019-2020 yang telah disidangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 26 September 2022," ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Heri Mulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas.

Melalui CIA, kata Abu Nawas, Jaksa memberikan beberapa pemahaman. Antara lain tentang modus korupsi yang telah terjadi dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar, sehingga ke depan bermanfaat dalam upaya pencegahan korupsi.

"Kasus yang telah selesai diproses sekaligus akan menjadi bahan koreksi yang membangun," sebut Abu Nawas.

Dalam kesempatan itu, Abu Nawas menyampaikan pesan dari pimpinannya. Dimana Kajari Agustinus Heri Mulyanto menekankan kepada masyarakat di Kota Minyak itu tidak perlu ragu untuk berzakat melalui Baznas.

Diketahui, dalam perkara rasuah yang terjadi di Baznas Dumai, terdakwa Zulfikar dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan dan membayar uang pengganti Rp140.242.330 subsidair 6 bulan penjara.

Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dodi Ferdian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X