"Tersangka buat bom pipa yang dicampur dengan pecahan keramik. Dan bom yang terakhir meledak pakai timer, ledakan itu merusak rumah warga,” tutur dia.
Asep menambahkan, bom yang dibuat warga asal Kampar memiliki daya ledak sekitar 60 meter yang bisa mengakibatkan meninggal dunia.
"Tapi ledakan bomnya terdengar hingga radius 1 kilometer," jelasnya.
“Bom yang dibuat tersangka memang daya ledaknya low explosive, tapi bisa mengakibatkan luka hingga meninggal dunia akibat terkena serpihan bom tersebut," kata Asep menambahkan.
Atas perbuatannya, Muhammad Nasir dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tentang Bahan Peledak. "Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," tegas Asep memungkasi.
(Dod)
Baca Juga: Kasino dan Resort-Hotel Milik China di Laos Sekap 700 Pekerja Migran Malaysia
Artikel Terkait
SPDP Sudah Terbit, Dua Tersangka Judi Sempat Ditahan Namun Sekarang Bebas Berkeliaran, Ada Apa Ya?
Ungkap Kasus Agustus-September, Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan Polda Riau
Polresta Ringkus Sindikat Narkoba, Jaringan Diduga Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Warga Sebut Pemilik Tambang Ilegal di Desa Kualu Nenas Haji A
Akibat Dikejar Massa, Pelaku Curanmor Kritis Akibat Tertusuk Pecahan Kaca di Bagian Bokong
Eksepsi Ditolak, Mega Korupsi Surya Darmadi Ajukan Banding
Oknum Sipir Sialang Bungkuk Kantongi Sabu, Pihak Rutan Proses Pemecatan
Tabrak Polisi Saat Ditangkap, Sipir Sialang Bungkuk Kantongi Sabu
43 WN Bangladesh Korban Perdagangan Orang Ditempatkan di Rudenim Pekanbaru
Otodidak dari YouTube, Perakit Bom di Inhu Berhasil Diamankan