Oknum Sipir Sialang Bungkuk Kantongi Sabu, Pihak Rutan Proses Pemecatan

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 12:34 WIB
Ilustrasi sipir penjara (istimewa)
Ilustrasi sipir penjara (istimewa)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru tengah mengajukan proses pemecatan terhadap oknum sipir yang diamankan oleh pihak kepolisian.

Oknum inisial YNS alias Yudi itu ditangkap oleh Polresta Pekanbaru pada Selasa (27/9), oknum sipir itu kedapatan mengantongi paketan diduga narkotika jenis sabu.

"Kita sedang mengajukan usulan pemberhentian sejak kita terima surat penahan yang bersangkutan, sedang proses," terang Karutan Kelas IA Pekanbaru, Lukman, Selasa (4/10).

Langkah pemberhentian itu diambil sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu yang komit akan pemberentasan narkotika di wilayah lingkungan kerja Kumham Riau.

Baca Juga: Bantai Guam 14-0, Timnas U-17 Target Raih Kemenangan Penuh atas Uni Emirat Arab

"Rekomendasi dari Pak Kakanwil Kumham Riau, beliau menegaskan siapapun yang terlibat diusut, terbukti akan dilakukan pemecatan," singkat Lukman.

Diketahui, oknum Sipir Rutan Sialang Bungkuk itu ditangkap saat melintas di Jalan Rambutan, tim opsnal mencurigai gerak geriknya saat melintas di depan Kantor PTPN V.

Saat dicegat sempat memberikan perlawan dan mencoba kabur dari kepungan petugas. Akhirnya, ada beberapa orang petugas yang terluka akibat ditabrak oknum sipir tersebut.

Dari hasil penggeledahan, didapati sepaket diduga sabu seberat 10 gram yang dibungkus dengan kotak rokok, barang bukti itu sempat dibuang saat dilakukan penangkapan.

(Mal)

Baca Juga: Buka Tabungan Emas Pegadaian Via Tokopedia Bebas Biaya Penitipan 6 Bulan Pertama

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X