Praperadilan Lawan Polsek Tampan, 'Tukang' Palak Pedagang Pasar Selasa Panam Kalah

- Rabu, 28 Juli 2021 | 22:15 WIB
Sidang Praperadilan di PN Pekanbaru (Akmal)
Sidang Praperadilan di PN Pekanbaru (Akmal)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan dari para tersangka pemerasan dengan ancaman dalam sidang praperadilan, Rabu (28/7).

Sidang ke-7 Praperadilan Nomor 8/ Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr kali ini datang dari pemohon Yulia Sri Wahyuni yang mkerupakan istri dan orang tua dari tersangka inisial AP dan DR. Dengan termohon ialah Polsek Tampan.

Dalam sidang itu, pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Dedi Chandra, sedangkan termohon dihadiri oleh kuasa hukum dari Tim Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Sidang yang berlangsung sore tadi dipimpin oleh hakim Dedi Kuswara dan panitera pengganti Saidul Amni, sidang yang memakan waktu hampir satu jam itu berjalan dengan materi sidang tentang tidak sahnya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian.

"Praperadilan dengan perkara pokok pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 Jo pasal 55 KUHPidana," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Rabu (28/7) malam.

Akhirnya, hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan Polsek Tampan menang.

"Hakim memutuskan surat perintah penangkapan dan penahan sah secara hukum. Penyidikan sah secara hukum dan menolak pemohon untuk dibebaskan dari tahanan," jelas Ambarita.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, sementara termohon bisa membuktikan.

Kedua tersangka yang mengajukan praperadilan ini merupakan 'tukang palak' pedagang di Pasar Selasa Panam. Tersangka inisial AP dan DR ini merupakan anak buah dari Rio Rahman yang berperan sebagai otak pelaku pemalakkan itu.

Sebelumnya, tersangka Rio Rahman juga mengajukan sidang praperadilan namun kuasa hukumnnya tidak dapat membuktikan permohonannya dan Polsek Tampan dinyatakan menang.

Editor: Akmal

Tags

Terkini

X