Ungkap Kasus Agustus-September, Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Ektasi Dimusnahkan Polda Riau

- Kamis, 29 September 2022 | 14:26 WIB
 (Akmal/HRC)
(Akmal/HRC)

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ratusan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ektasi dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kamis (29/9), kegiatan pemusnahan itu berlangsung di halaman Mapolda Riau. Tak hanya itu, 27 orang yang dijadikan tersangka dalam tindak perkara narkotika ini turut dihadirkan.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun yang memimpin jalannya giat pemusnahan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan tindak pidana peredaran gelap narkotika jaringan internasional.

"Ini (pemusnahan, red) sebagai salah satu proses penegakan hukum yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk dimusnahkan," terang Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun.

Adapun jumlah narkotika yang dimusnahkan yakni jenis sabu seberat 243 Kg dan 405.527 butir pil ektasi dengan jumlah 8 kasus pengungkapan dan 27 tersangka dengan rincian 22 pria dan 5 wanita.

"Ini segera ktia musnahkan dan kita tuntaskan, jangan sampai masyarakat kita tersentuh oleh narkoba ini," harap Brigjen Pol Tabana Bangun.

Baca Juga: Tanpa Pemberitahuan PSPS Pindah ke Deli Serdang, Dispora Minta Manajemen Selesaikan Retribusi

Adapun 8 kasus pengungkapan yakni oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu (11/9) di Jalan Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah Madani. Kasus ini dengan barang bukti berupa 99,45 Kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi, dengan tersangka 10 tersangka yakni inisial BP (28), TO (29), FL (22), RS (22), BA (28), YU (30), JA (29), RD (36), MF (25), RS (30).

(Akmal/HRC)
Kemudian tangkapan Polres Dumai pada Rabu (14/9) di kawasan tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana dengan barang bukti berupa sabu seberat 91,86 Kg dan 304.491 butir pil ekstasi dengan dua tersangka yakni inisial JU (45) dan RW (28).

Lalu tangkapan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di perairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantuan Kabupaten Bengkalis pada Jumat (26/8), barang bukti berupa 39,58 Kg sabu dengan tiga tersangka yakni inisial SS (22), MK (27) dan RA (41).

Pada Senin (12/9) di New Hollywood Hotel Jalan Kuantan Raya juga dilakukan penangkapan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dngna barang bukti berupa 10,75 Kg dengan empat tersangka yakni inisial RB (33), WM (35), Rp (26) dan RA (26). Pada Minggu (21/8), Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan pengungkapan di Jalan Jeruk Desa rimba Sekampung Kota Dumai dengan 1.036 butir pil ekstasi dengan tiga tersangka yakni inisial HJ (46), Eh (26) dan CS (36).

Kemudian pada Kamis (18/8), Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan tersangka inisial SR (25) asal Batam di salah satu hotel di Kota Pekanbaru dengan barang bukti berupa 693,85 gram narkotika jenis sabu. Dihari yang sama, Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan tiga tersangka inisial SA (31), SU (44) dan MA (37) di Perumahan Mujahidin Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Sidomulyo Barat dengan barang bukti berupa 113,o1 gram sabu.

Terakhir yakni Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil juga mengamankan satu tersangka inisial BP (21) dengan barang bukti berupa 784,48 gram sabu di Jalan Thamrin Kelurahan Sukamaju pada Kamis (18/8).

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk secara bersama memerangi peredaran narkotika, sebab jika kepolisian sendiri tent tidak akan membuahkan hasil yang maksimal.

"Untuk itu ikutserta dan melibatkan masyarakat, mari sama-sama kita upayakan penanggulangan pemberantasan narkoba lebih baik lagi kedepannya," tutup Tabana Bangun.

Puluhan tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Halaman:

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X