Satres Narkoba Polres Kuansing Sita Daun Ganja Kering 1,71 Gram Berkat Aplikasi Polda Riau Sikat Narkoba

- Rabu, 28 September 2022 | 18:36 WIB
 (Jon/HRC)
(Jon/HRC)

HALUANRIAU.CO, KUANTAN SINGINGI

Masyarakat sekarang sudah sangat gampang membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika, sejak diluncurkanya aplikasi resmi “Polda Riau Sikat Narkoba” melalui hp android.

Terbukti setelah masyarakat Kuantan Singingi melaporkan kepada aplikasi Polda Riau Sikat Narkoba langsung ditindak lanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing dan berhasil mengiringkus dua orang tersangka inisial AP alias A, (26) dan R alias S, (32) di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hal disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Tommy Vara Berlin, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi "POLDA RIAU SIKAT NARKOBA" tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa suka damai Kecamatan Singingi Hilir kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga: Dua Orang Jaksa Tunggu Berkas Perkara Oknum Polwan, Tersangka Pengeroyokan Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 19:30 WIB tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial AP alias A, dan berinisial R alias S di sebuah rumah di Desa Suka Damai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap Iptu Tommy.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kertas padi warna coklat berisikan daun ganja kering yang di bungkus menggunakan 1 (satu) lembar kertas timah warna merah yang terletak di dinding ruang tamu rumah tersebut. kemudian ditemukan lagi kotak merek Fugu yang berisikan pipet mancis dan tutup botol bong alat hisap sabu," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Rokan Hulu Mulai Sidik Penyimpangan Pengelolaan Kekayaan Asli Desa Kepenuhan Raya

Kemudian dilakukan interogasi dan keterangan tersangka AP Als A bahwa narkotika jenis daun ganja kering adalah benar miliknya yang ia serahkan kepada tersangka R Als S, selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Tommy.

Sedangkan untuk barang bukti yang ikut diamankan dari kedua tersangka adalah 1 (satu) paket kertas padi warna cokelat berisikan daun ganja kering berat kotor 1.71 (satu koma tujuh puluh satu) gram, 1 (satu) lembar kertas timah warna merah,2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah gulungan kertas timah, 4 (empat) buah pipet, 3 (tiga) buah mancis,1 (satu) buah kotak merek Fugu.

Kepada pelaku kata Tomy diterapkan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

(Jon)

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Masih Buron, Satu Pelaku Sodomi Ditangkap

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:49 WIB

Bos Maspion Grup, Alim Markus Diperiksa KPK

Rabu, 24 Mei 2023 | 12:15 WIB
X