HALUANRIAU.CO.SIAK - Komitmen Polsek Tualang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat tidak hanya isapan jempol belaka, hal tersebut dibuktikan Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa dengan keberhasilannya mengungkap dua orang pelaku CURAT di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dua orang pemuda yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tualang tersebut yaitu RR (21), dan RF (23), berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang, Senin (26/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Kedua pelaku diamankan di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Sementara salah seorang rekan mereka inisial R berhasil kabur dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Siak, AKBP Ronal Sumaja melalui Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Adi Susanto.
“Iya benar ada dua orang pelaku Curat yang kita amankan tadi malam,” ujar Alvin.
Lebih jauh Alvin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga beberapa hari yang lalu.
"Menindak lanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan lidik dilapangan, setelah dilakukan lidik beberapa hari diketahui pelaku masih merupakan warga Kecamatan Tualang dan penyekidikan mengerucut kepada kedua pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Alvin.
Dari pengakuan kedua tersangka yang sudah kita amankan ini, mereka mengaku sudah melalukan aksi Curat (Pencurian dengan pemberatan) di Kecamatan Tulang sebanyak dua kali.
Baca Juga: PLN Batalkan Program Konversi Gas LPG ke Kompor Listrik
“Untuk yang pertama mereka melakukaan aksinya pada, Minggu (11/9/2022) malam sekira pukul 02.30 WIB disaat pemilik rumah tertidur lelap, disana mereka berhasil menggendol uang tunai jutaan rupiah dan sejumlah barang berharga milik korban.” lanjutnya.
"Selanjutnya pada hari, Rabu (21/9/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB, mereka kembali beraksi di Jalan Sukaramai, Gg. Kuantan, disana tersangka berhasil menggondol sepeda motor milik empunya rumah," beber Alvin.
Selain itu, kedua tersangka juga mengaku kepada polisi bahwa hasil curian mereka dijual ke Kota pekanbaru dan kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu sepeda motor beserta handphone (HP) dari penadah yang berada di Kota Pekanbaru.
Untuk kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, dalam waktu dekat berkasnya akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Siak agar berkas mereka segera di sidangkan.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Pentolan Akpol 2009 itu.
Baca Juga: Cabjari Natuna di Tarempa Raih Peringkat II Kategori Kepatuhan CMS Bidang Pidsus Tahun 2022
Artikel Terkait
Siswa Pukul Guru Perempuan Berusia 53 Tahun Hingga Patah Tulang Hidung
Polda Riau Grebek Tempat Penyulingan LPG Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Disinyalir karena Kalah Praperadilan, Kejati Ambil Alih 3 Perkara Korupsi dari Kejari Inhil
Perkara TPPU Mansur Irawan, Bandar Sabu di Rohil, Belum Rampung
Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi
Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?
Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara
Diduga Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus, Guru SD Jadi Buronan
Kredit Fiktif Bank BNI46 Pekanbaru Rp37 M Berlanjut, Berkas Notaris Dewi Farni Djafar Dinyatakan Lengkap
Resmob Polres Inhil Tangkap Curanmor di Pasar Terapung