HALUANRIAU.CO, BUTON - Kasus pencabulan di Indonesia selalu tidak pernah ada habisnya. Seorang siswi SD berinisial AW (8) di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan diduga menjadi korban pencabulan oknum guru yang juga menjadi wali kelasnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan orang tua korban pada 29 Agustus 2022 yang lalu, namun hingga saat ini sang pelaku belum juga kunjung ditangkap.
Kapolsek Siompu, Iptu Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan tersebut.
Abdul mengatakan kasus ini mengalami kendala dikarenakan kepolisian sulit untuk menggali keterangan dari sang korban yang berkebutuhan khusus tersebut. Akibatnya hingga saat ini pihaknya belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Melanggar UU ITE, Korban Penganiayaan Oknum Polwan Singgung Soal Pornografi
Meski demikian, pihaknya telah menggandeng psikolog klinis untuk melakukan pendampingan. Perkara ini pun akan dilimpahkan ke Polres Buton untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami belum menetapkan tersangka karena anak ini (korban) agak susah memberikan keterangan, sehingga kami harus berkoordinasi dengan psikolog klinis untuk melakukan pendampingan. Namun demikian kami akan melimpahkan ke polres," kata Abdul Rahman, yang dikutip dari INews, Selasa (27/9/2022).
Kejadian pencabulan tersebut terungkap pertama kali setelah orang tua korban melihat AW mengeluh sakit pada bagian sensitif nya.
Merasa curiga, orang tua korban lalu mengecek dan ditemukan bercak darah pada pakaian dalam korban. Korban juga meringis kesakitan saat dirinya buang air kecil.
Atas kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Pagimata, Baubau, lantaran alami infeksi di saluran anusnya pada 18 September 2022.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buton Selatan, Waode Sitti Sahara mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap AW demi mengurani trauma pisikis yang dialami.
Artikel Terkait
Miliki 6,5 Kg Daun Ganja Kering, Seorang Wanita 30 Tahun Diringkus Polisi
Bungaraya Mencekam! Baru Dua Hari Kehilangan Motor, Kini Warga Buantan Lestari Kehilangan Motor Lagi
Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan
Siswa Pukul Guru Perempuan Berusia 53 Tahun Hingga Patah Tulang Hidung
Polda Riau Grebek Tempat Penyulingan LPG Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Disinyalir karena Kalah Praperadilan, Kejati Ambil Alih 3 Perkara Korupsi dari Kejari Inhil
Perkara TPPU Mansur Irawan, Bandar Sabu di Rohil, Belum Rampung
Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi
Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?
Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara