Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Senin, 26 September 2022 | 21:05 WIB
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Baznas Dumai
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Baznas Dumai

Baca Juga: Kelangkaan Vaksin Meningitis Menghambat Perjalanan Ibadah Umroh

Hal itu membuat Bendahara RSUD Dumai tidak menaruh curiga dan menyetujui permintaan terdakwa. Kendati terdakwa merupakan petugas pungut di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Untuk lebih meyakinkan Bendahara RSUD Dumai agar mau mengalihkan dana zakat ke rekening pribadinya, eia lantas membuat surat pernyataan palsu untuk pengalihan penyalur dana zakat RSUD Dumai ke rekening pribadi. Dimana terdakwa memalsukan tanda tangan Ketua Baznas Dumai dalam surat pernyataan pengalihan penyaluran zakat tersebut.

Perbuatan terdakwa itu berlangsung selama 23 bulan terhitung sejak awal Januari 2019 hingga November 2020 dengan total dana zakat yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp200 juta. Lalu, sudah dikembalikan ke rekening Baznas sekitar beberapa juta, sehingga kerugian mencapai sekitar Rp190 juta lebih.

Setiap bulannya dana zakat yang terkumpul dari gaji ASN di RSUD Dumai berkisar antara Rp8-10 juta. Kemudian, selama 23 bulan tersebut mengalir langsung ke rekening terdakwa.

Kasus ini terungkap ketika Baznas Kota Dumai melakukan kroscek pungutan zakat di Kota Dumai. Dari sana diketahui dana zakat RSUD Dumai selama 2019 hingga November 2020 tidak masuk ke rekening Baznas Dumai.

Baca Juga: Polisi Diminta Proaktif Ungkap Pelaku Peretasan Awak Media Narasi

Untuk memastikan Zakat tersebut, Baznas Dumai mempertanyakan permasalahan zakat tersebut ke RSUD Dumai dan mendapatkan titik terang kalau dana zakat RSUD Dumai yang selama periode tersebut disalurkan ke rekening terdakwa sesuai permintaannya, dan tidak disalurkan kembali ke Baznas Dumai.

Dari pengakuan terdakwa, uang zakat tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya dan diakui tersangka semua perbuatannya tersebut dan dilakukan sendirian.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X