Tilap Uang Zakat Rp190 Juta, Staf Baznas Dumai Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Senin, 26 September 2022 | 21:05 WIB
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Baznas Dumai
Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi di Baznas Dumai

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Zulfikar. Staf di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai itu dinyatakan bersalah melakukan penyimpangan uang zakat di RSUD Kota setempat senilai Rp190 juta.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (26/9). Dimana vonis disampaikan majelis hakim yang diketuai Effendi.

"Benar. Perkara itu sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Agustinus Heri Mulyanto saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Herlina Samosir.

Dikatakan Abu Nawas, sidang tersebut digelar secara virtual. Dimana majelis hakim, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, terdakwa Zulfikar mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai.

Baca Juga: Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?

Dalam putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penerapan pasal. Yakni, Zulfikar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati begitu, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Terdakwa Zulfikar dijatuhi vonis selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," sebut Abu Nawas.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp140.282.330. Dari jumlah itu, sebanyak Rp50 juta telah dibayarkan oleh terdakwa, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp140.282.330 dibebankan kepada terdakwa.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Abu Nawas.

Baca Juga: Melalui Tausiyah Ba'da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Keutamaan Salat Ketika Sulit

"Barang bukti terlampir dalam berkas perkara, uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran sebahagian uang pengganti," sambung dia.

Sebelumnya, JPU menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp70 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang engganti sebesar Rp140.282.330 subsidair 10 bulan penjara.

"JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan itu," pungkas Abu Nawas.

Dari informasi yang dihimpun, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut berawal ketika adanya pergantian kepengurusan Baznas Kota Dumai pada akhir tahun 2018. Memanfaatkan momen tersebut, terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas pungut zakat sesuai SK Wali Kota Dumai langsung bergerak dengan mendatangi Bendahara RSUD untuk meminta mengalihkan penyaluran zakat ASN di lingkungan RSUD Dumai yang biasanya langsung ke rekening Bank Baznas Dumai ke rekening pribadinya dengan alasan pergantian pengurusan.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X