Dianiaya Oknum Polwan di Riau, Korban Dilaporkan karena Melanggar UU ITE?

- Senin, 26 September 2022 | 20:55 WIB
Riri (27) korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum polwan dilaporkan balik dengan UU ITE
Riri (27) korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum polwan dilaporkan balik dengan UU ITE

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27) dikabarkan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Riri sendiri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR.

Kini, IDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan kepada YUL, yang tak lain adalah ibu dari IDR.

Ternyata persoalan para pihak tersebut tidak berhenti di situ saja. Riri diketahui telah dilaporka ke Ditreskrimsus Polda Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi, Senin (26/9).

"Jumat kemarin (laporan pengaduan). Pengaduan terkait dengan UU ITE," ujar Kombes Pol Ferry.

Baca Juga: Melalui Tausiyah Ba'da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Keutamaan Salat Ketika Sulit

Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry tidak mengungkap secara pasti. Atas laporan itu, kata Kombes Pol Ferry, pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," tegas Kombes Pol Ferry.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," singkat Kombes Pol Asep.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga akhirnya dia dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.

Diwartakan sebelumnya, Polda Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IDR dan sang Ibu, YUL. Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.

Baca Juga: HMI MPO Mendesak DPRD Kuansing Memanggil Sekda Guna Mengevaluasi Data Dana dan Sponsorship Pacu Jalur 2022

Atas laporan itu, penyidik pada Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan pengusutan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dimulai sejak Kata (23/9) kemarin.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9) kemarin.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X