HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Riri Aprilia Kartin (27) dikabarkan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melanggar Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Riri sendiri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR.
Kini, IDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Status yang sama juga disematkan kepada YUL, yang tak lain adalah ibu dari IDR.
Ternyata persoalan para pihak tersebut tidak berhenti di situ saja. Riri diketahui telah dilaporka ke Ditreskrimsus Polda Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi, Senin (26/9).
"Jumat kemarin (laporan pengaduan). Pengaduan terkait dengan UU ITE," ujar Kombes Pol Ferry.
Baca Juga: Melalui Tausiyah Ba'da Zuhur, Kajati Riau Dr Supardi Sampaikan Keutamaan Salat Ketika Sulit
Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry tidak mengungkap secara pasti. Atas laporan itu, kata Kombes Pol Ferry, pihaknya akan melakukan pendalaman.
"Kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," tegas Kombes Pol Ferry.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," singkat Kombes Pol Asep.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga akhirnya dia dilaporkan atas pelanggaran UU ITE.
Diwartakan sebelumnya, Polda Riau bergerak cepat menangani laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh IDR dan sang Ibu, YUL. Pengusutan perkara itu berdasarkan laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU. Laporan tersebut disampaikan tanggal 22 September 2022 kemarin.
Atas laporan itu, penyidik pada Ditreskrimum Polda Riau langsung melakukan pengusutan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dimulai sejak Kata (23/9) kemarin.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini. Hasilnya status para Terlapor berubah menjadi tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang Terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (25/9) kemarin.
Artikel Terkait
Brigadir Iis Mulyani, Polwan Cantik dari Polda Banten Ikut Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Polwan Polres Inhu Ziarahi Taman Makam Pahlawan
Istri Lapor Propam, Kasat Reskrim yang Selingkuh dengan Polwan Dicopot
Kapolda Resmikan Penggunaan Mess Polwan 'Ekayasi Anindya' Polda Riau.
Polwan Cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Hilang Sejak 2021, Polda Sulut Bentuk Tim Gabungan
Tersandung Kasus Desersi, Polwan Cantik Asal Manado yang Hilang Pada Desember 2021 Lalu, Akhirnya Ditemukan
Peringati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-70 dan HUT Polwan ke 74, Polres Inhil Gelar Bakti Sosial
Diduga Aniaya Warga, Seorang Polwan di Riau Dipolisikan
Aniaya Warga, Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Telah Diperiksa
Oknum Polwan Polda Riau dan Ibunya Akhirnya Sandang Status Tersangka Penganiayaan